Harap-Harap Cemas Tunjangan Guru di Daerah 3T di Sumenep

News, Pendidikan52 views

KABAR MADURA | Para guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kabupaten Sumenep, harap-harap cemas. Sebab, meski di tahun ini pemerintah setempat berupaya untuk mengusulkan agar dapat tunjangan khusus, namun semua guru dapat menerima tunjangan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Akhmad Fairusi mengatakan bahwa saat ini dalam tahap pendataan ulang. Baru kemudian diusulkan.

“Pada tahun 2024 lalu, ada sebanyak 231 yang diusulkan, tetapi yang masuk nominasi 217 penerima, yang terdiri dari 79 guru non-ASN dan 138 guru ASN,” katanya, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:  Tidak Menyangka Khofifah-Emil Menang Telak, M. Syukri: Ini Hasil Kerja Bersama 

Akhmad Fairusi menjelaskan, untuk tahun ini bisa saja berubah. Bisa bertambah atau bisa saja berkurang. Hal itu diukur dengan porsi anggaran yang ada, kemudian seleksinya, dan kelayakan guru untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Banner Iklan

Menurutnya, jika pada tahun 2024 lalu dinilai sudah tidak layak, maka pada tahun ini akan diganti atau bisa saja tetap dan ada penambahan. “Intinya menunggu ya, karena ini juga proses verifikasi dan validasi (verval) data,” tegas dia.

Menurutnya, kriteria yang masuk pengusulan nantinya adalah guru yang melaksanakan tugas mengajar pada daerah khusus, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar telah memenuhi salah satu kriteria penerima tunjangan khusus.

Baca Juga:  Satu Cabor dari Kontingen Pamekasan Undur Diri dari Popda Jatim XIV

Ghazali, salah satu guru di daerah kepulauan Sumenep mengaku, sampai saat ini tidak pernah mendapatkan tunjangan tersebut. Dia berharap, pada tahun ini dirinya termasuk guru yang mendapatkan tunjangan khusus itu. “Semoga masuk pengusulan dan dapat mendapatkan ya,” katanya.

Diketahui, pencairan tunjangannya itu hampir sama dengan tunjangan profesi guru (TPG), yakni per tiga bulan sekali. Nilai tunjangan untuk guru non-ASN sebesar Rp1,5 juta per bulan. Khusus ASN, setara 1 kali gaji pokok, tergantung gaji masing-masing golongan. Tunjungan itu nantinya langsung didapatkan dari pemerintah pusat. (imd/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *