KABAR MADURA | Polres Pamekasan turut serta merayakan peringatan momentum Hari Santri Nasional 2024, Selasa (22/10/2024).
Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015.
“Penetapan tanggal 22 Oktober itu merujuk pada tercetusnya ‘Resolusi Jihad’ yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo selaku instruktur upacara.
Resolusi Jihad itu, terangnya, kemudian melahirkan peristiwa heroik yang dikenal dengan peristiwa 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Dalam Hari Santri Nasional 2024 ini, jajaran kepolisian Polres Pamekasan melakukan upacara sekaligus pemberian perhargaan kepada salah seorang personel Polri yang berprestasi.
Upacara pemberian penghargaan dilakukan dengan cara unik, bertempat di Lapangan Mapolres Pamekasan, Selasa (22/10/2024).
Peserta upacara Hari Santri Nasional 2024 tidak menggunakan topi baret seperti biasanya. Peserta upacara Polri memakai kopiah hitam.
Upacara yang dipimpin Kompol Andy Purnomo itu diikuti oleh pejabat utama Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, dan seluruh anggota Polres Pamekasan maupun Polsek Jajaran.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, upacara kali ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dalam memperingati Hari Santri Nasional.
“Hari Santri 2024, bertemakan ‘Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan’. Tema ini terdiri dari dua frasa, yakni ‘Menyambung Juang’, yang berarti melanjutkan semangat perjuangan dan ‘Merengkuh Masa Depan’ yang menunjukkan langkah bersama menuju kesejahteraan,” terang Kompol Andy Purnomo.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Andy Purnomo mengucapkan selamat Hari Santri 204. Dia tidak lupa mengucapkan selamat kepada personel Polsek Pamekasan yang berprestasi karena dedikasi aktif dalam kegiatan keagamaan di tengah masyarakat. (nam)