Inilah Motif dan Pengakuan Tersangka Kasus Pembakaran Truk Tembakau di Pamekasan!

Uncategorized141 views

KM.ID | PAMEKASAN — Polres Pamekasan mengungkap dua tersangka kasus pembakaran truk tembakau di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Rabu (21/9/2022).

 

Dua tersangka tersebut adalah SY (49), warga Kecamatan Waru, dan KH (34), warga Kecamatan Pegantenan. SY ditangkap di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, dan KH ditangkap di Terminal Ronggosukowati, Kecamatan Tlanakan.

 

Keduanya ditangkap pada hari yang sama, Selasa (20/9/2022) siang. “Ada 12 saksi yang kita periksa dalam perkara ini,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Rabu (21/9/2022).

 

Rogib menerangkan, SY berperan sebagai aktor penggerak massa di Pertigaan Bentul, Jalan Raya Sumenep-Pamekasan pukul 03.00 WIB, Kamis (15/9/2022).

 

Di titik tersebut sudah berkumpul kurang lebih 30 orang untuk melakukan pencegatan tembakau luar Madura. Kemudian, dua truk yang menjadi target pun dicegat, lalu dikawal ke arah Sumenep.

 

Tepat di depan Gudang Garam, Desa Peltong, Kecamatan Larangan, dua truk itu diberhentikan. Di titik ini, sekitar 200 orang sudah berkumpul menunggu.

 

“Kurang lebih 200 massa yang digerakkan,” sebut Rogib. “SY ini yang memberikan perintah, untuk mencegat dua truk. Satu unit truk ini, sebagian tembakaunya langsung diturunkan di depan Gudang Garam,” imbuhnya.

 

Satu truk lagi, lanjut Rogib, dibawa oleh KH atas perintah SY. “KH merebut truk dari sopir Ahmad Busro yang beralamat di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

 

Kemudian, KH membawanya ke Lapangan Bulay, Kecamatan Galis sekitar pukul 03.30 WIB. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), KH turun dari truk lalu menyiramkan bahan bakar ke truk dan melempar korek yang sudah menyala.

 

“Yang harus kami tegaskan, aksi pembakaran ini tidak ada kaitannya dengan isu kesukuan apa pun. Ini murni tindakan spontanitas warga atas isu masuknya tembakau luar ke Madura, yang dinilai akan membuat murah harga tembakau lokal dan ini adalah tindakan melawan hukum,” tegasnya.

 

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa dua unit truk, jeriken dan sarung. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara.

 

Pengakuan Tersangka SY

 

Pada saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (21/9/2022), SY ditanya langsung oleh AKBP Rogib Triyanto terkait motif aksi tersebut di depan awak media.

 

“Saya mendengar dari orang-orang, bahwa akan ada tembakau luar turun ke Madura, jika turun, maka tembakau di sini akan anjlok, makanya saya berusaha agar tembakau luar tidak masuk,” terangnya.

 

Dia mengaku tidak meminta warga yang ikut di barisannya untuk membakar truk dan melakukan tindakan melawan hukum.

 

“Namun warga yang sakit hati dan kecewa berbuat dengan sendirinya dan melakukan tindakan yang melawan hukum,” pungkasnya.

 

Dugaan Kejanggalan Aksi Pencegatan Tembakau Luar Madura

 

Salah satu yang menjadi tanda tanya publik adalah, bagaimana kemudian SY dan KH mengetahui bahwa truk yang dicegat memuat tembakau luar Madura?

 

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menerangkan, bahwa kedua tersangka mencegat truk lalu mengenali tekstur tembakaunya. “Menurut keterangan tersangka demikian,” ungkapnya.

 

Ditanya apakah SY dan SH menurunkan setiap truk yang melintas atau setiap truk yang memuat tembakau di Pertigaan Bentul, Jalan Raya Sumenep-Pamekasan?

 

AKP Eka mengaku masih akan mendalami hal tersebut. “Soal teknis pencegatannya lebih jauh, kita masih akan dalami,” pungkasnya.

 

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *