Izin Berusaha di Pamekasan Dipermudah melalui Perda

News77 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang perizinan.

Perda yang baru ditetapkan 19 Juni 2024 itu, diharapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Halili, iklim investasi semakin berkembang dan berdampak baik pada peningkatan ekonomi Pamekasan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, praktik investasi di Pamekasan masih ditemui beberapa kendala, salah satunya keterjaminan keamanan bagi investor. Dia ingin perda itu bisa menjadi salah satu kunci keterjaminan proses investasi.

“Jadi perlu kita dorong supaya iklim investasi di Pamekasan menjadi baik, sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan, itu dalam rangka mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan di Pamekasan,” paparnya, Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:  Anggaran Seret, Petani Tembakau Pamekasan Tanpa Bantuan Bibit dari APBD 2026

Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurachman menyampaikan, proses investasi sejatinya sudah berjalan dengan baik, jauh sebelum perda ditetapkan, tetapi dengan adanya Perda tersebut diinginkannya bisa lebih meningkat. Adapun target capaian investasi 2024 ditetapkan senilai Rp100 miliar.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Sebenarnya pelaksanaannya sudah berjalan, perizinan berbasis resiko sudah berjalan. Jadi kami memberikan kemudahan, dalam menyiapkan kemudahan ada beberapa hal yang belum tuntas dilakukan, harusnya beberapa investor bisa melihat mana daerah yang bisa tempati untuk investasi dan semacamnya, ini kan belum, karena RDTR-nya belum selesai,” ujarnya.

Baca Juga:  Empat Raperda 2026 Mulai Dibahas Pansus, DPRD Pamekasan Targetkan 75 Persen Rampung Tahun Ini

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *