KABAR MADURA | Penanganan kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep dinilai berjalan lambat, bahkan terkesan stagnan. Kecurigaan publik menguat bahwa proses hukum kasus BSPS Sumenep tidak berjalan sebagaimana mestinya karena menyeret nama-nama elit berpengaruh.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep Dr. Moh. Zaenuddin, lambannya penanganan kasus ini bukan semata-mata karena teknis, tetapi bisa jadi merupakan bagian dari pola sistematis.
“Kalau ada kasus yang menyangkut elit, itu biasanya memang berjalan lambat karena didesain untuk ditunda-tunda. Dalam bahasa saya itu delay by design, sebuah rekayasa agar penanganannya berjalan perlahan sambil mencari jalan aman untuk menyelamatkan para elit yang terlibat,” kata ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumenep itu.
Menurut Zaenuddin, hal ini merupakan bagian dari kultur penegakan hukum di Indonesia yang lemah terhadap kekuasaan. Apalagi, bila dalam kasus tersebut melibatkan banyak pihak, maka akan semakin rumit dan rawan dimainkan.
“Kasus-kasus seperti ini kerap dipolitisasi. Penegakan hukumnya dibangun bukan untuk menegakkan keadilan, tapi untuk mengamankan aktor-aktor tertentu,” tambahnya.
Zaenuddin juga mengkritisi lemahnya integritas dan profesionalisme sejumlah penegak hukum yang bisa saja tergoda oleh tekanan maupun iming-iming non-yuridis. Menurutnya, hal ini bisa menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan cepat dan transparan.
Lemahnya kontrol publik, imbuh Zaenuddin, juga menjadi faktor penyebab kasus BSPS seolah jalan di tempat. Kurangnya tekanan masyarakat menjadikan aparat penegak hukum merasa tidak perlu terburu-buru menyelesaikan perkara.
“Kalau publik pressure-nya kuat, saya yakin aparat akan lebih sigap. Maka, saya dorong masyarakat sipil, media, dan elemen mahasiswa untuk terus mengawasi,” ujarnya.
Terakhir, Zaenuddin menyoroti kelemahan sistem hukum acara di Indonesia yang tidak memberikan batasan waktu tegas dalam setiap tahap penanganan kasus, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
“KUHAP kita tidak memberikan batas waktu yang ketat. Akibatnya, penyidikan bisa ditarik panjang dengan alasan formalitas, bolak-balik panggilan, bolak-balik pemeriksaan, padahal publik sudah menanti kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto belum memberikan tanggapan resmi. Saat dihubungi wartawan, nomor teleponnya tidak aktif dan pesan tidak dibalas.(ara/waw)





