KABAR MADURA | Dugaan kasus malapraktik sunat di Kecamatan Kadur terus bergulir. Z, yang disebut-sebut sebagai pelaku dalam kasus tersebut, akhirnya angkat bicara. Dia membantah semua tudingan itu dan menyatakan bahwa prosedur medis yang dijalankan sudah sesuai standar.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan dari orang tua korban, yang mengeluhkan kondisi alat vital anaknya usai disunat. Luka yang timbul tampak seperti luka bakar, dan ring pengaman dilaporkan tidak terpasang di posisi semestinya. Prosedur sunat itu diduga dilakukan oleh mahasiswa magang, atas perintah Z.
Namun, Z membantah keterlibatan mahasiswa magang dalam tindakan medis tersebut. Dia menyebut, proses sunat ditangani oleh L, seorang tenaga kesehatan yang sudah memiliki sertifikat resmi.
“Yang menangani sunat anak itu L dan dia sudah memiliki sertifikat resmi sunat. Kalau yang satunya memang masih belum ada sertifikat, makanya dia tidak ikut serta secara langsung waktu eksekusi sunat,” jelasnya, Selasa (22/7/2025).
Terkait ring pengaman yang dianggap salah posisi, Z menegaskan sudah dipasang di bagian ujung alat vital sesuai prosedur. Dia menduga kemungkinan terjadi pergeseran akibat faktor tertentu pasca tindakan.
Dia juga menepis isu soal legalitas tempat praktiknya. Menurut Z, dirinya sudah mengantongi surat izin praktik perawat (SIPP) sejak 2023, jauh sebelum kasus ini mencuat. Bahkan, surat tanda registrasi (STR) tenaga medis di tempat praktiknya telah diterbitkan sejak 2022.
“STR perawatnya keluar 2022. Sementara SIPP keluar tahun 2023. Dan jika tidak ada STR-nya aja tidak bisa buka praktek,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penelusuran kasus tersebut. Namun dipastikan, Dinkes Pamekasan bersama Puskesmas Kadur telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Senin kemarin (21/7/2025). (nur/zul)





