Kasus Dugaan Perusakan Lahan di Pegantenan, Desa dan PUPR Pamekasan Beda Suara

Hukum, Berita105 views

KABAR MADURA | Proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan terus menjadi sorotan. Sebab, dalam proses eksekusi proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu, sejumlah warga setempat merasa dirugikan, mulai dari perusakan lahan hingga penebangan pohon tanpa izin pemilik. Terlebih, diduga tidak ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai pengerjaan tersebut.

Saat ini, kasus itu telah diproses secara hukum, setelah dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan perusakan lahan dan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu mulai dimintai keterangan, termasuk dari pihak PUPR.

“Pak Kadis waktu itu pernah dipanggil sekitar dua kali untuk dimintai keterangan, akhir tahun 2025 kemarin dan yang masuk tahun 2026. Saat ini tidak ada surat pemanggilan lagi, baik dari Polres atau dari Kejaksaan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas PUPR Pamekasan Tri Gunawan, Selasa (7/4/2026).

Terkait sangkaan tidak adanya sosialisasi kepada warga mengenai proyek itu, Tri mengaku tidak benar. Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya koordinasi dan sosialisasi kepada warga setempat melalui pihak desa.

Baca Juga:  Tekan Kenakalan Remaja, Polres Pamekasan Terjunkan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas ke Sekolah

“Sebelum pengerjaan ini dimulai, kami datang ke desa, sekitar dua kali. Namun memang belum pernah bertemu, akhirnya kita ke orang tua kades, menyampaikan niat pembangunan ini,” tambahnya kepada Kabar Madura.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Di sisi lain, pihaknya berkomitmen akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap bisa segera selesai. Sebab, menurutnya, proyek pelebaran jalan itu merupakan kepentingan masyarakat umum.

“Proyek ini bukan kepentingan kita, namun bagian dari pemenuhan fasum untuk kepentingan masyarakat. Pembangunan ini murni untuk aksesibilitas umum,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Bulangan Barat Akhmad Hosairi mengungkapkan, pihak desa ataupun warga setempat tidak ada yang mendapatkan sosialisasi terkait pelebaran jalan itu.

Warga mengetahui adanya pengerjaan proyek saat pelebaran jalan mulai dieksekusi. Menurutnya, warga setempat menuntut ganti rugi atas perusakan lahan akibat proyek itu.

Baca Juga:  Kondisi Masih Landai: H+3 Lebaran, Polisi di Pamekasan Pantau Sejumlah Destinasi Wisata

Hosairi menyebut, pihaknya telah melakukan mediasi antara warga dan dinas terkait. Namun, mediasi berjalan alot sehingga tidak ditemukan kesepakatan dan kasus berujung dilaporkan ke pihak berwajib. Dalam mediasi itu, warga meminta ganti rugi senilai Rp600 juta untuk 8 orang. Namun, pihak dinas tidak menyanggupi tuntutan itu dengan dalih dalam proyek itu tidak disiapkan anggaran ganti rugi.

“Sebelum-sebelumnya desa tidak mendapatkan sosialisasi. Bahkan, saat mediasi pun, mulai dari desa, kecamatan, Polsek, dan Danramil, serentak mengaku tidak pernah tahu kalau akan ada proyek itu,” tegasnya.

Hosairi juga mengakui bahwa pihaknya pernah dipanggil oleh Kejari Pamekasan untuk dimintai keterangan pada Maret lalu. Sementara dari Polres, belum ada surat panggilan hingga saat ini.

“Pertanyaan waktu pemeriksaan kemarin, seputar sosialisasi pengerjaan proyek dari dinas terkait, apakah ada atau tidak, nominal ganti rugi yang diminta warga berapa, termasuk luas lahan yang terdampak,” tutupnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *