KABAR MADURA | Selama 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menangani 18 perkara tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, kasus pelanggaran cukai mendominasi, yakni tujuh perkara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ginung Pratidina menyampaikan, hingga saat ini ada enam perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, empat perkara sudah sampai tahap penyidikan. Sementara yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi, yaitu satu perkara tindak pidana korupsi (tipikor), lima perkara cukai. Kemudian, ada dua perkara cukai yang masih dalam tahap penuntutan.
Menurutnya, dari sekian kasus pidana khusus yang ditangani Kejari Pamekasan pada 2023, perkara pelanggaran cukai yang terbanyak.
“Jadi rata-rata para pelaku itu melakukan penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” ujarnya, Minggu (21/1/2024).
Dia menjelaskan, faktor utama terjadinya pelanggaran cukai itu adalah para pengusaha berusaha menekan biaya produksi. Mereka menginginkan keuntungan yang sangat besar dari penjualan rokok tanpa cukai.
Selain itu, dia menyebut, dari beberapa kasus yang ditanganinya, terdapat sejumlah pengusaha rokok yang melakukan duplikasi atau menjiplak produk rokok yang sudah ada.
“Jadi rokok yang mereka produksi itu merupakan rokok merek terkenal yang dimiliki para pengusaha rokok Madura,” paparnya.
Sekadar informasi, pada 2022 lalu, terdapat lima perkara pelanggaran cukai, sementara yang dieksekusi hanya satu perkara. Sedangkan untuk tipikor ada empat perkara yang dilakukan penuntutan; satu perkara dilakukan penyelidikan, satu perkara dilakukan penyidikan, dan dua perkara dieksekusi.
“Kalau dari segi segi penindakan secara khusus, kami hanya menerima pelimpahan perkara. Namun di 2023 lalu, kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait yang khusus cukai, gencar melakukan penertiban dan penyuluhan. Harapannya masyarakat sadar, pembayaran pita cukai itu tidak semahal, seperti yang mereka duga,” jelasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam syarif
Redaktur: Sule Sulaiman