Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Aeng Panas Dilimpahkan ke Polres Sumenep

News, Pemilu, Politik141 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Dinilai penuhi pelanggaran pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep melimpahkan terlapor Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Muhammad Romli, ke Polres Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.

Bawaslu Sumenep mengeluarkan surat terkait laporan caleg DPRD Sumenep Dapil 3, M. Ramzi. Hal itu tertuang dalam surat bertanggal 1 Maret 2024.

Penasehat hukum pelapor, Marlaf Sucipto, mengadukan  dua temuan, pertama, terkait dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu Sumenep meneruskan laporan tersebut ke penyidik kepolisian di Sentra Gakkumdu Sumenep.

Kedua, terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala desa, diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak awal saya yakin, untuk kasus kades Aeng Panas ini sudah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata dia.

Baca Juga:  Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Aeng Panas, Polres Sumenep Kembali Tanya Bawaslu

Ucapan advokat asal Kecamatan Lenteng itu terbukti, bahwa pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu tersebut, Jumat (1/3/2024) kemarin.  M. Ramzi, didampingi oleh Ketua Bawaslu Ahmad Zubaidi datang ke Polres Sumenep untuk memproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

“Di Polres Sumenep, telah dibuatkan surat tanda penerimaan laporan (STTPL) bertanggal 1 Maret 2024,” imbuhnya.

Dalam STTPL ini, Muhammad Romli selaku terlapor, dijerat dengan pasal 490 juncto pasal 282 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, Marlaf juga mengaku telah menerima surat tembusan bertanggal 1 Maret 2024 yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Surat itu berisi pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep bahwa Polres Sumenep telah memulai proses penyidikan perkara ini.

Baca Juga:  Ikuti Jejak Ulama NU, Gus Halim: Aliyadi Kader Terbaik PKB

“Karena sudah penyidikan, perkara ini sudah memenuhi 2 (dua) minimal alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf saat dihubungi terkait tembusan pelimpahan perkara Kades Romli, dihubungi berkali-kali masih belum merespon.

Sebelumnya, viral di media sosial WhatsApp rekaman suara diduga Kepala Desa Aeng Panas, Muhammad Romli. Voice note (VN) itu berisi instruksi agar perangkat desa setempat berikut keluarganya untuk mendukung calon anggota legislatif (caleg) yang dirinya perintahkan.

“Dhe’ ka sadhejeh grup RT RW,  perangkat BPD dan kebersihan untuk yang berhubungan dengan gaji diharuskan mendukung tegguennah klebun, keluargana diharuskan mendukung ben nyoocco tegguennah kalebun,” demikian bunyi voice note tersebut.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *