Meski sudah dilimpahkan ke Polres Sumenep, kasus pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Muhammad Romli, belum ditindaklanjuti.
Kades Aeng Panas
Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Aeng Panas Dilimpahkan ke Polres Sumenep
Dinilai penuhi pelanggaran pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep melimpahkan terlapor Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Muhammad Romli, ke Polres Sumenep dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.
Dugaan Kades Aeng Panas Tidak Netral Penuhi Syarat Pelanggaran Pemilu
Saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep sudah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Salah satunya sudah ditindaklanjuti, yakni terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Aeng Panas Muhammad Romli.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.