Kausalitas Kasus Pembunuhan Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura

News249 views
Hendra Wahyudi: Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Institut Agama Islam Negeri Madura

KABAR MADURA | Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan penganiayaan semakin marak terjadi, apalagi sampai memakan korban jiwa. Bukan hanya disaksikan melalui media, tetapi sudah merambah di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bangkalan. Kejahatan tersebut terjadi karena dilatarbelakangi oleh berbagai motif, seperti hamil di luar nikah, kenakalan remaja, kurangnya pantauan dari orang tua.

Rendahnya tingkat pendidikan, pengawasan terhadap kenakalan remaja dan pergaulan bebas, termasuk salah satu faktor yang menyebabkan seseorang dengan mudah dapat melakukan hubungan seks sampai hamil di luar nikah dan pembunuhan. 

Tingkat pendidikan sangat potensial membentuk pribadi seseorang untuk hidup secara lebih bertanggung jawab apalagi tingkat mahasiswa. Bila usaha pendidikan dalam keluarga gagal, maka orang tersebut cenderung akan melakukan kenakalan, yang dapat terjadi di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat tempat bergaul.

Tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan), di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pembunuhan berencana. Tindak pembunuhan diatur dalam pasal 338 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara”. Sedangkan tindakan pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Tindak kejahatan pembunuhan berencana yang disertai dengan penganiayaan terhadap korban sangat merugikan bagi pihak korban. Dari kasus pembunuhan yang disertai dengan pembakaran di Kabupaten Bangkalan terhadap korban ini, tentunya si pelaku sangat melanggar Undang-Undang Hukum Pidana. Selain pasal karena kasus pembunuhan berencana juga terkena kasus pembakaran dengan sengaja. Pelaku bisa terjerat pasal 340 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dari pasal 340 yang berbunyi “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. sedangkan pada pasal 187 yang berbunyi “barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan, 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain. 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati”.

Baca Juga:  Seniman Butuh Wadah Khusus Rawat Kelestarian Tari Topeng Sumenep

Menurut saya, ancaman hukuman yang diberikan oleh penyidikan Polres Bangkalan sudah langkah yang sangat tepat dan pas, karena sudah termasuk unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP yaitu: “barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”. “barang siapa” sebagian pakar menganggap bahwa kata tersebut bukan merupakan hanya untuk memperlihatkan si pelaku adalah “manusia” sebagai subjek hukum. Sedangkan sebagian pakar lagi sependapat bahwa “barangsiapa” tersebut benar adalah “manusia”, tetapi perlu diluruskan manusia siapa dan berapa orang. Jadi identitas barang siapa tersebut jelas, karena kekaburan identitas dapat membatalkan surat dakwaan, itulah sebabnya “ barangsiapa” dianggap sebagai unsur.

Baca Juga:  Baik untuk Madura, Annisa Dapat Dukungan Rumah Milenial

Belajar dari kasus pembunuhan disertai pembakaran di Kabupaten Bangkalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa yang disebabkan oleh pergaulan bebas dan kenakalan remaja, saya harap tingkat pengawasan terhadap keluarga kita, kesadaran pada diri sendiri, dan menjauhkan dari kenakalan remaja sebab faktor lingkungan dan teman serta menjauhkan diri kita semua dari yang namanya hubungan seks, apalagi sampai hamil di luar nikah perlu ditingkatkan kembali kesadaran kita dan kewaspadaannya terhadap orang lain.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *