Kebijakan Penyediaan Alkon bagi Pelajar Dinilai Berikan Peluang Pergaulan Bebas

News, Headline109 views

KABAR MADURA | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi (alkon) bagi anak usia sekolah dan remaja menuai banyak protes.

Sekretaris MUI Sumenep Musthofa menyatakan bahwa penyediaan alkon akan memberikan peluang para remaja untuk melakukan hal yang negatif, terutama pergaulan bebas. Sehingga, ketika ini diterapkan, maka bukan mengurangi, tetapi lebih pada menambah potensi pergaulan bebas di kalangan remaja.

“Peraturan ini tentu mengundang reaksi pro dan kontra, kami agak tidak sepaham dengan peraturan itu,” katanya, Senin (5/8/2024).

Menurutnya, pemerintah membuat aturan yang bagus. Niatnya juga dinilai cukup baik. Sayangnya, dia mengkhawatirkan sisi negatifnya, sehingga diusulkan agar ada revisi. Alasannya, alkon lebih tepat jika diberikan pada pasangan suami istri , tidak pada kalangan remaja maupun anak sekolah.

Dia menyarankan agar para remaja kembali kepada individu masing-masing, yakni menjaga diri dari perbuatan maksiat atau berbuat hubungan seksual. Terlebih, pemerintah juga membentuk tim atau semacam pembinaan terhadap remaja akan bahayanya pergaulan bebas

Hal yang sama juga disampaikan  Penasehat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumenep Mohammad Yasin. Dia meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut, sehingga tidak menimbulkan keriuhan di masyarakat.

Dia juga ingin ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual, yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa.

“Kami sangat tidak setuju atas penyediaan alkon terhadap para remaja,” kata dia.

Jika alkon dianggap solusi yang terbaik untuk mengurangi pergaulan bebas, baginya akan lebih penting bahwa lebih intens melakukan pemahaman keagamaan bagi para siswa atau remaja.

“Menggenjot pemahaman agama jauh lebih penting untuk diberikan kepada para siswa dan melakukan pembinaan khsusus mengenai bahayanya hubungan seks bebas,” bebernya.

Dikatakan pula, dalam membuat peraturan sangat penting dimusyawarahkan bersama para ulama’, kiai, dan sebagainya, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang mengarah pada hal yang negatif.

Diketahui, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.

Penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *