Politisi Partai Bulan Bintang Pamekasan Moh Khomarul Wahyudi menolak keras penyediaan alat kontrasepsi (alkon) bagi pelajar atau remaja, yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyediaan Alkon
Kebijakan Penyediaan Alkon bagi Pelajar Dinilai Berikan Peluang Pergaulan Bebas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi (alkon) bagi anak usia sekolah dan remaja menuai banyak protes.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






