KABAR MADURA | Lapangan pekerjaan yang seret memaksa sebagian orang di Sampang mencari pekerjaan ke luar negeri. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kantong PMI ilegal di Sampang didominasi dua kecamatan, yakni Kecamatan Banyuates dan Sokobanah. Hal itu terungkap setelah 59 PMI asal Sampang dideportasi oleh Imigrasi Malaysia dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sampang Uriantono Triwibowo menegaskan bahwa keberangkatan PMI secara ilegal sangat berisiko, baik dari segi keselamatan maupun perlindungan hak-hak pekerja di negara tujuan.
“Sejak Januari hingga Agustus 2025, sudah ada 59 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Kecamatan Banyuates dan Sokobanah jadi kantong utama PMI ilegal di Sampang,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Menurut Uriantono, tingginya minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Meskipun jalur resmi telah tersedia, mayoritas calon PMI justru memilih jalur ilegal karena dinilai lebih murah dari segi biaya.
“Ini menjadi atensi bagi kami, dan kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, serta pemerintahan desa untuk menekan angka PMI ilegal dari tingkat bawah,” paparnya.
Uriantono menambahkan, keluarga calon PMI juga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman mengenai bahaya keberangkatan secara ilegal.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar masyarakat memanfaatkan jalur resmi demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum.
“Kami berharap peningkatan kesadaran masyarakat meningkat, sehingga angka PMI ilegal dapat ditekan. Hal itu akan tercapai apabila mendapat dukungan dari semua pihak,” pungkasnya. (yan/din)





