KABAR MADURA | Kasus dugaan perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu berlanjut ke jalur hukum. Keluarga korban resmi melaporkan siswa berinisial P ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8/2025), dengan sangkaan tindak pidana kekerasan dan pelanggaran perlindungan anak.
Aksi kekerasan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman, P memukul korban berinisial S di dalam ruang kelas pada 15 Juli 2025. Insiden itu dipicu dugaan S akan mengeluarkan P dari klub voli, sehingga memicu emosi pelaku.
Ibu korban menjelaskan, anaknya tidak langsung menceritakan kejadian itu karena ada intervensi dari pihak sekolah agar tidak disampaikan kepada keluarga. Dia mengaku baru mengetahui S menjadi korban kekerasan setelah mendapat kiriman video dari temannya pada 8 Agustus 2025.
Menurutnya, keluarga memang pernah dipanggil pihak sekolah untuk mediasi, namun dia tidak bisa hadir karena sedang memeriksa kesehatan di rumah sakit.
“Habis dipukul waktu itu, dia (S) memang sempat mengaku pusing, sakit, jadi tidak masuk sekolah,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Ibu korban juga menegaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa anaknya tersebut. Dia memastikan laporan tetap berlanjut demi memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah agar tidak ada siswa lain yang mengalami perlakuan serupa seperti anaknya.
Pihaknya sudah diminta keterangan oleh Polres Pamekasan sebagai saksi selama dua hari, Senin dan Selasa (11-12/8/2025). Dalam pemanggilan tersebut, ibu korban menceritakan kronologi kejadian.
“Anak saya mendapat perlakuan seperti ini bukan hanya sekali ini saja,” ungkapnya.
Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili mendesak pihak sekolah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memperkuat pengawasan guru dalam pembentukan karakter siswa.
“Persoalan semacam ini bukan hanya melibatkan anak saja, tapi efek berikutnya juga kepada orang tua. Makanya ini harus benar-benar diantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak SMP Negeri 2 Pademawu mengklaim kasus telah diselesaikan secara damai dan pelaku sudah mendapat pembinaan khusus. (nur/zul)





