Oleh: Ahmad Sahidah*)
Dedi Mulyadi, gubernur Jawa Barat, mengabarkan bahwa pembangunan masjid Al-Jabbar di era Ridwan Kamil diperoleh dari utang. Angka triliunan memang cukup besar untuk membangun masjid megah, yang dilihat sebagai hasil cemerlang dari sebuah karya seni arsitektur. Belum lagi, ia juga dilengkapi dengan danau yang menambah keindahan dan keasrian. Tidak hanya menarik umat untuk beribadah, banyak pengunjung juga datang untuk melihat dari dekat dan berpose dengan latar masjid.
Dunia maya pun ribut. Warga internet menyoal pembangunan itu sebagai tidak sensitif di tengah banyak warga Jawa Barat sendiri mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Selain itu, pajak yang menjadi sumber anggaran itu diperoleh dari tidak hanya Muslim, tetapi juga non-Muslim, semestinya tidak dijadikan biaya untuk mendirikan satu tempat ibadah agama tertentu.
Mirisnya, pembangunan Masjid Al-Jabbar diperoleh dari sebagian utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai 3,4 triliun. Kini, Pemerintah Propinsi Jawa Barat memiliki kewajiban untuk membayar utang yang diwariskan oleh gubernur sebelumnya, Ridwan Kamil. Apakah manajemen masjid bisa turut andil untuk mencicil utang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban?
Fikih awwaliyyat adalah konsep dalam hukum Islam yang menekankan pada skala prioritas dalam menjalankan satu tindakan atau kebijakan. Ia mengajarkan bahwa sumber daya yang terbatas harus diperuntukkan untuk sesuatu yang mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat luas sejalan dengan prinsip maslahat atau kebaikan bersama. Bagaimanapun, masjid besar tidak hanya menghabiskan biaya tinggi, ia juga memerlukan ongkos perawatan yang juga cukup dalam menguras kantong.
Untuk itu, ada empat hal yang perlu ditimbang terkait pembangunan tempat ibadah. Pertama, pilihan kebutuhan atau kemewahan layak diketengahkan. Jika pembangunan tersebut diniatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti tempat ibadah yang memadai, pendidikan, atau layanan sosial, maka hal ini dapat dibenarkan selama proporsional dan tidak berlebihan. Namun, apabila pembangunan yang dimaksud dianggap sebagai kemewahan atau tidak mendesak, sementara masih ada kebutuhan mendasar yang belum terpenuhi, seperti kemiskinan, kesehatan atau pendidikan, maka jelas ia tidak sejalan dengan prinsip keutamaan dalam ajaran kenabian.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan. Bagaimanapun pembangunan masjid megah memerlukan pengawasan untuk menghindari pemborosan (israf) dan rasuah. Mubazir adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam, seperti dinyatakan dalam surat a-Isra 26-27. Sebagaimana lazimnya, banyak masjid besar dan megah menyisakan banyak saf kosong dalam kegiatan salat berjamaah sehari-hari dan hanya ramai di hari Jum’at saja. Artinya, ruangan itu lebih sering tidak dimanfaatkan untuk kegiatan.
Ketiga, keadilan sosial adalah salah satu pesan utama dalam Alqur’an yang bila ditunaikan, karena ia adalah lebih dekat pada takwa. Apabila angka triliunan itu dialokasikan pada kebutuhan warga yang jauh lebih mendesak, seperti meningkatkan kualitas pendidikan, menolong warga miskin, dan membangun fasilitas kesehatan, ini lebih sesuai dengan fikih keutamaan.
Keempat, maslahat adalah penentu akhir dari tujuan dari pembangunan sarana ibadah, yakni memberikan manfaat luas, misalnya menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan sosial bagi masyarakat. Langkah ini bisa dikategorikan sebagaikepentingan agama (maslahah diniyyah). Tetapi, jika dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan pokok terkait pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan, mana yang lebih dulu diutamakan? Bukankah tidak beriman seseorang yang tidur dalam kenyang dan tetangganya kelaparan?
Sebagaimana diketahui bahwa kebutuhan dalam hierarki fikih awwaliyyat menjadi primer (dharuriyyat), sekunder (hajiyyat)dan pelengkap (tahsiniyyat). Meskipun masjid adalah kebutuhan yang sangat penting, tetapi jika dana yang besar digunakan untuk membangun masjid megah sementara masaih ada masyarkat yang kesulitan mengakses kebutuhan dasar, maka pembangunan tersebut bersifat pelengkap, bukan primer.
Selain itu, pemerataan manfaat juga perlu dijadikan pertimbangan. Bila hanya sebagian kecil warga yang hanya mendapatkan manfaat langsung dari mansjid ini, sedangkan masih banyak daerah lain yang kekurangan tempat ibadah atau fasilitas sosial dan pendidikan, maka dari perspektif awwaliyyat, pemerataaan perlu lebih didahulukan. Lagi pula, bangunan besar akan menarik banyak pengunjung dari jauh untuk datang yang akan meninggalkan banyak jejak karbon. Seeloknya, masjid dimakmurkan berdasarkan aktivitas komunitas yang bisa dijangkau dengan jalan kaki.
Tambahan lagi, rasulullah dan para sahabat membangun masjid dengan sederhana, tetapi fungsional. Kemegahan bukan tujuan utama, melainkan fungsi sosial (al-jitimaiyyah) dan edukatif (al-tarbiyyah) dari keberadaan tempat ibadah.
*) Pengajar Hermeneutika Sosial Keagamaan S2 UNUJA.



