Ahmad Sahidah: Dosen S3 Filsafat Ilmu dan Epistemologi Islam Universitas Nurul Jadid
300 peserta menghadiri Konferensi Tahunan Pendidikan Pesantren di Tebet Jakarta Selatan yang digelar oleh Majelis Masyayikh, pada 5-7 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh para kiai, anggota wakil rakyat, menteri, ustaz, dosen, peneliti, dan mahasiswa. Kehadiran Profesor Nasaruddin Umar, Menteri Agama, bukan sekadar pemenuhan protokol resmi, tetapi gagasannya tentang kebedaan pengetahuan pesantren dan Barat memantik ghirah pengetahuan.
Dengan tegas, mantan imam besar masjid Istiqlal tersebut menyatakan bahwa bahwa arti iqra’ (إِقْرَأْ) dalam surat Al-‘Alaq adalah konsentrasi (disiplin, pengetahuan), dan bismirabbika (بِاسْمِ رَبِّكَ, dengan nama Tuhanmu) adalah kontemplasi. Inilah yang mendorong dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menegaskan bahwa keunggulan tradisi keilmuan Islam dibandingkan dengan Barat.
Kegiatan di atas dimaksudkan untuk meneguhkan pesan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019, bahwa rekognisi, afirmsi, dan fasilitasi pendidikan di pesantren merupakan amanah Undang-Undang. Pihak berkepentingan (stakeholder) bisa mengakomodasi tuntutan tersebut agar ketiga elemen penting itu mendapatkan perhatian yang memadai.
Salah satu lembaga yang menjadi perhatian dari Majelis Masyayikh adalah masa depan Mahad Aly, sebuah institusi yang dilahirkan untuk menyiapkan kiai-ulama yang mutafaqqih fiddin dan mutafaqqih fi mashalilih khalqi. Mereka menguasai secara mendalam khazanah keislaman secara spesifik dan mampu mentransformasikan ide-ide itu ke dalam kehidupan Indonesia kontemporer. Dari sini, mereka memanggul amanah untuk turut mewujudkan keadilan dan kemaslahatan manusia.
Pendek kata, keulamaan itu tidak hanya terkait penguasaan tradisi turats, tetapi juga kepedulian kaum cerdik pandai terhadap isu-isu lokal yang menjadi perhatian publik. Fikih yang menjadi dasar aktivitas sehari-hari tidak terbatas pada persoalan ibadah, muamalah, dan munakahat, tetapi juga siyasah (politik) dalam pengertian luas. Dengan demikian desain kurikulum Mahad Ali tidak hanya berkisar pada ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga ilmu-ilmu sosial kritis yang memungkinkan penyelarasan pesan wahyu dan penalaran ilmu.
Dengan penguatan Mahad Aly, pesantren kini telah memiliki institusi yang dipersiapkan untuk mewarisi karakter dan pengetahuan para ulama klasik dan teladan para alim salaf. Sebagai bagian dari lembaga pesantren, lulusan jenjang pendidikan ini akan mewarnai diskursus keagamaan yang tidak membawa bahasa-bahasa teknis, seperti bahsul masail, ke ruang khalayak. Dengan kemampuan analisis filosofis dan sosial, mereka menggunakan bahasa umum agar pesan kritis bisa dipahami oleh masyarakat.
Apalagi, keulamaan itu sendiri seringkali digambarkan secara stereotip dengan sosok berserban dan menguasai bidang pengetahuan agama tertentu, seperti hadis, fikih, tafsir, dan ilmu kalam. Padahal dalam surah Fathir: 28, Tuhan menegaskan bahwa وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالأنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ. Ayat ini secara terang benderang mengaitkan ulama dengan pengetahuan biologi.
Dengan demikian, ulama bukan hanya mereka yang mendalami ilmu-ilmu keagamaan saja melainkan mereka yang juga memiliki ilmu di bidangnya masing-masing. Menurut Quraish Shihab, dalam Tafsir al-Mishbah, ayat ini memberikan penjelasan bahwa mereka yang memiliki pengetahuan tentang fenomena alam disebut oleh Al-Quran dengan istilah ulama, yang dalam ilmu sekuler disebut dengan saintis. Kesimpulannya, siapapun yang memiliki pengetahuan dari disiplin tertentu, maka ia dapat disebut alim.
Pembatasan alim secara otomatis telah menggeser makna asal dari kata ini. Misalnya, dari tiga arti yang diterakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari lema ini adalah (1) a berilmu (terutama dalam hal agama Islam). Menariknya, ia juga tidak dikaitkan dengan kemampuan kognitif, tetapi juga afektif, (2) a saleh. Namun lagi-lagi contohnya adalah sempit, yakni kelihatannya ia sangat — dan tidak pernah meninggalkan salat. Beruntung, nomor (3) n orang berilmu telah menyelamatkan arti dasar (hakiki) dan relasional (majazi) sekaligus dari istilah ulama.
Dari uraian di atas, keulamaan bisa dikaitkan dengan intelektual organik yang didengungkan oleh Antonio Gramsci (1891-1937), filsuf Italia. Ia tidak lagi dikaitkan dengan siapa pun yang menegaskan dirinya bekerja untuk melawan hegemoni. Di sini, perannya tidak lagi sebatas berceramah dan barkarya, tetapi juga turun ke lapangan untuk mengorganisasi massa dalam mengubah keadaan yang disandera oleh oligarki tertentu. Kekuasaan yang membelenggu kebebasan dan menghalangi kebajikan publik perlu disoal dan dituntut untuk terbuka dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Ulama seperti di atas sangat diperlukan di era pemusatan kekuasaan pada segelintir orang dan penyeragaman pandangan publik tentang kepercayaan, keyakinan, dan ideologi. Ketika rakyat dihadapkan dengan aparatur dalam menuntut haknya, maka para alim itulah yang memberikan suara pada yang dibungkam dan menjadi bagian dari massa untuk menggelorakan kebenaran dan keadilan. Tanpa ini, seperti kata al-Ghazali, ulama hanya akan menjadi buruk (su), yaitu menjadi tukang stempel kekuasaan. (*)



