Kejahatan Narkoba sebagai ‘Common Enemy’

Opini98 views

Oleh: Ribut Baidi*

Kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) tidakhanya menjadi persoalan sangat serius bagi Indonesia, tetapi juganegara-negara di dunia. Dari waktu ke waktu, kejahatan narkobaterus menelan banyak korban tanpa pandang umur danprofesi/pekerjaan. Upaya pencegahan maupun penindakan yang dilakukan oleh pemimpin negara-negara di dunia, termasukpemerintah Indonesia terus dilakukan untuk menekan ataumemberantasnya.

Kejahatan narkoba terutama jenis sabu merupakan kejahatanlintas negara (transnasional) yang sampai saat ini belum bisadiberantas. Kejahatan tersebut merambah-masuk mulai dariperkotaan sampai dengan pelosok desa melalui jaringan berantaidengan kuantitas korban yang tidak sedikit.

Fakta penyelundupan 2 (dua) ton sabu dari seseorang yang diduga menjadi bagian dari sindikat Fredy Pratama danmerupakan DPO Interpol telah menggegerkan masyarakatIndonesia. Sebenarnya, fakta ini hanya sebagian kecil fenomenanarkoba transnasional maupun sindikat dalam negeri. Fenomenaini menjadi ironi di tengah pemerintah berkampanya dengangencar untuk melawan kejahatan narkoba di bumi Indonesia. Belum lagi, kasus narkoba di berbagai daerah Indonesia yang tidak hanya melibatkan masyarakat biasa, tetapi juga oknumaparat penegak hukum yang ikut menjadi pelindung (back ing) maupun pengedar.

Meskipun pada satu sisi, kita semua perlu mengapresiasipemerintah melalui aparat penegak hukum di berbagai daerahyang begitu gencar melakukan pencegahan kejahatan narkoba, seperti sosialisasi, dialog publik, dan menghimbau kepadamasyarakat agar melaporkan kepada aparat penegak hukum ketikaada kejahatan narkoba. Di samping itu juga, penegakan hukumdengan menangkap bandar narkoba dan jaringannya yang selamaini semakin bergerak leluasa untuk menghancurkan masa depanbangsa dan negara Indonesia melalui pengrusakan terhadapgenerasi muda maupun masyarakat secara umum terusditingkatkan oleh aparat penegak hukum.

Memperkuat Instrumen Hukum

Sebagai tindakan pelanggaran hukum dan merupakan perilakuyang dilarang dan diancam dengan hukuman (sanksi pidana), kejahatan narkoba telah mengancam dasar-dasar pemerintahan, hukum, ketertiban, dan kesejahteraan sosial dan pelakunya adalahorang yang tidak perduli terhadap kesejahteraan umum, keamanan, ketentraman sosial-masyarakat, mengabaikan hak-hakorang lain,  mendahului hukum, dan merugikan masyarakat.

Kehadiran hukum pidana yang ketat (strict) terhadap kejahatannarkoba adalah hal urgen yang harus diwujudkan untukmelindungi kepentingan-kepentingan bangsa dan negara melaluiperlindungan terhadap kepentingan masyarakat secara umum(general public interests). Pemidanaan adalah konsep riil yang disiapkan oleh otoritas pemerintahan sebagai bentuk responperlindungan hukum terhadap masyarakat atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, dan juga organisasi. Pemidanaan bukan sekedar melihat perbuatan yang antisosial danbertentangan dengan moral masyarakat (public morality) sebagaitindakan yang harus dihukum, tetapi juga ada aturan  hukumtertulis yang melarangnya sebelum perbuatan itu dilakukan.

Sanksi pidana hanya  dapat dijatuhkan kepada orang yang memiliki kenormalan jiwa dan mampu bertanggung jawab. Orang yang tidak mampu bertanggung jawab dianggap tidak memilikikesalahan, sehingga orang-orang dengan kategori tersebut tidakdapat dijatuhkan sanksi pidana, tetapi hanya dapat dijatuhkantindakan. (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR, 2019).

Syaiful Bakhri (2012) menyatakan bahwa sanksi pidanasangatlah diperlukan pada saat ini maupun di masa depan. Sanksipidana merupakan alat atau sarana yang terbaik dan tersedia yang kita miliki untuk menghadapi bahaya-bahaya besar dan segerauntuk menghadapi ancaman dari bahaya tersebut. Sanksi pidanaadalah penjamin utama yang terbaik, tetapi juga dapat menjadiancaman utama jika digunakan secara tidak hemat, cermat, dantidak manusiawi, serta dapat menjadi ancaman manakaladigunakan dengan sembarangan dan secara paksa.

Meskipun kehadiran hukum pidana yang ketat (strick) dalampemberantasan kejahatan narkona sangat penting untuk terusditingkatkan, maka pendekatan pencegahan melalui kebijakanrehabilitatif juga sangat penting untuk digalakkan sebagai upayapengimbangan terhadap penindakan hukum yang juga gencardilakukan. Baik penindakan maupun pencegahan, keduanya ibarat2 (dua) sisi mata uang yang saling berharga dan salingmelengkapi.

Melalui pencegahan sangat mungkin penyelamatan korbannarkoba akan terus meningkat secara kualitas maupun secarakuantitas. Hal itu sejalan dengan filosofi dalam konsideransmenimbang UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikahuruf b yang secara tegas menyatakan bahwa untuk meningkatkanderajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangkamewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upayapeningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan narkotik jenistertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukanpencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan danperedaran gelap narkotik dan prekursor narkotik. Oleh karenanya, pencegahan melalui rehabilitasi medis dan sosial merupakanlangkah nyata yang harus digalakkan oleh pemerintah.

Peningkatan program pencegahan maupun rehabilitasi medisdan sosial oleh pemerintah adalah terobosan baru agar narapidananarkoba dengan segala tingkat kejahatannya bisa diputus dandibina secara pelan-pelan, baik ketika masih menjalanipemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau setelah keluar dari Lapas. Upaya memberantas kejahatan narkoba bisaberjalan seimbang (balance) antara pencegahan (deterrence), penindakan hukum (pidana penjara), dan pembinaan di luarpemidanaan (dekriminalisasi), termasuk rehabilitasi medis dansosial yang tentunya butuh dukungan oleh semua elemen, terutama dari stackholders pemerintah selaku pemangkukebijakan.

Komitmen Bersama Melawan Kejahatan Narkoba

Dari berbagai upaya pencegahan maupun penindakan terhadapkejahatan narkoba yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparatpenegak hukum, maka yang tidak kalah penting juga adanyakomitmen bersama antara pemerintah melalui aparat penegakhukumnya dengan seluruh masyarakat dari berbagai elemen, lapisan profesi, dan strata sosial.

Pembentukan mindset dan paradigma bersama dalammasyarakat agar kejahatan narkoba dengan segala jenis dansindikatnya sebagai musuh bersama (common enemy) yang harusdiberantas merupakan faktor pendorong agar kejahatan narkobalambat laun bisa diberantas.

Patut kiranya kita merenungkan pendapat Soerjono Soekanto(2018) yang menegaskan bahwa keberhasilan dari penegakanhukum (law enforcement) karena didorong oleh 5 (lima) faktor, yakni: (1) hukumnya sendiri, (2) penegak hukum, (3) sarana ataufasilitas yang dapat mendukung penegakan hukum, (4) masyarakatatau lingkungan di mana hukum tersebut diterapkan/diberlakukan, dan (5) faktor kebudayaan. Kelima faktor tersebut memilikiketerkaitan sangat erat dan merupakan esensi dari penegakanhukum (law enforcement) dan juga tolok ukur dari efektif dantidaknya penegakan hukum di tengah masyarakat yang semakinhari semakin kompleks dan berkembang.

Alhasil, penegakan hukum (law enforcement) terhadapkejahatan narkoba, baik melalui pencegahan maupun penindakanakan berhasil manakala pemerintah dengan masyarakat benar-benar serius menjadikan kejahatan narkoba sebagai ‘common enemy’ yang tidak boleh menyebar-luas di bumi Indonesia (*)

*Advokat/Pengacara dan Dosen Fakultas HukumUniversitas Islam Madura;

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sahabat KeadilanNasional (LBH-SKN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *