KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan menetapkan Zamahsyari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek fiktif pelengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023.
“Betul. Baru saja yang bersangkutan, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardian Junaedi saat dihubungi Kabar Madura, Selasa (29/10/2024) sore.
Penetapan tersangka itu, tambah Ardian, melalui proses pemanggilan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh Kejari Pamekasan.
“Terus penyidik menyimpulkan sudah ada alat bukti, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya.
Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, petunjuk, surat dan ahli. Sedikitnya ada 15 saksi yang diperiksa. Hasilnya menguatkan bahwa mantan anggota DPRD Pamekasan itu layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah bagian dari proses penetapan hukum. Kami profesional. Dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mohon doanya untuk kelancaran kami dalam menjalankan tugas,” tukasnya. (nur/waw)





