Kejari Pamekasan Tetapkan Politisi PPP Zamahsyari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Berita, Headline, Hukum2,173 views

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan menetapkan Zamahsyari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek fiktif pelengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023.

“Betul. Baru saja yang bersangkutan, kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardian Junaedi saat dihubungi Kabar Madura, Selasa (29/10/2024) sore.

Baca Juga:  Dihadapkan 267 Pegawai Pensiun, Pemkab Pamekasan Usulkan Formasi ASN 2026

Penetapan tersangka itu, tambah Ardian, melalui proses pemanggilan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh Kejari Pamekasan.

“Terus penyidik menyimpulkan sudah ada alat bukti, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, petunjuk, surat dan ahli. Sedikitnya ada 15 saksi yang diperiksa. Hasilnya menguatkan bahwa mantan anggota DPRD Pamekasan itu layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini adalah bagian dari proses penetapan hukum. Kami profesional. Dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mohon doanya untuk kelancaran kami dalam menjalankan tugas,” tukasnya. (nur/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *