Kejari Sumenep Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes, Sisakan Tiga Orang Lagi

Headline, News269 views

KABARMADURA.ID|SUMENEP-Kamis, 13/7/2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan tiga orang tersangka, atas kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan dan P2KB Sumenep tahun anggaran 2014.

Penahanan terhadap ketiga orang tersangka itu, setelah Polres Sumenep menyatakan berkas P21 atau lengkap, kemudian tim peneliti jaksa Kejari juga menyatakan kengkap.

Tiga orang yang sudah ditahan tersebut, antara AB, IM, dan SE. Sementara tiga orang lainnya belum dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkata ketiganya belum lengkap, yakni tersangka inisial MAQ, AE, dan EWN.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma mengampaikan, penahanan tiga tersangka berdasarkan alat bukti, serta alasan okjektif dan subjektif yang sudah terpenuhi.

“Tiga orang tersangka dilakukan penahanan. Alasan Subjektifnya, ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama, sedang objektinya, para tersangka dalam kasus ini diancam hukum pidana diatas 5 tahun penjara” jelasnya.

Baca Juga:  Tahun Baru 2025, Sejumlah Pamen Polda Jatim dan Kapolres Berganti

Sambil menunggu proses lanjutan, terhadap tiga orang tersangka yang sudah ditaha itu, akan dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan.

Banner Iklan

“Selama 20 hari ke depan, tiga tersangka ditahan, yakni sejak 13 Juli 20223 sampai dengan 1 Agustus 2023,” tuturnya.

Masing-masing tersangka yang sudah ditahan memiliki peran berbeda terhadap pembangunan gedung Dinkes dan P2KB Sumenep.

IM sendiri merupakan pemenang proyek pembangunan gedung Dinkes dan P2KB tahun anggaran 2014. Sementara peran AB sebagai konsultan perencana yang membantu membuatkan laporan atas pekerjaan. Kemudian AE yang tercatat ASN, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.

Baca Juga:  Persepam Pamekasan Gagal Lolos Liga 4

Tersangka dalam kasus tersebut, diakui Donny ada enam orang tersangka. Saat ini baru tiga orang yang ditahan, atau menyisakan tiga orang tersangka lagi.

Tiga orang belum ditahan, lantaran berkas perkara belum dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep.

“Ada enam berkas tersangka yang sudah kami nyatakan lengkap dalam kasus ini, namun saat ini hanya ada 3 berkas tersangka yang dilimpahkan pada tahap dua, jadi tiga orang tersangka lainnya silakan ditanyakan ke penyidik Polres,” terangnya.

Ditambahkan Donny, kasus korupsi pembangunan gedung Dinkes dan P2KB, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Jo 18 UU tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 Ayat 18, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *