Kepesertaan PBIN Harus Melalui Pengajuan

News77 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sedikitnya ada 1.883 bayi bisa tercakup kepesertaan program Penerimaan Bantuan Iuran Negara (PBIN) hingga September tahun ini. Namun, ribuan bayi tidak langsung bisa masuk sebagai kepesertaan PBIN. Melainkan, harus melalui pengajuan, meski orang tua bayi sudah tercakup sebagai peserta. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat melalui Staf Pengelola Rencana Sosial dan Kesehatan Andi Purwanto, Minggu (22/10/2023). 

Menurutnya, untuk menjadi peserta PBIN minimal harus masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Bahkan pengajuan bayi agar tercakup kepesertaan PBIN juga berdasar pada lokasi lahirnya seorang bayi tersebut. Apabila lahir di rumah sakit, secara otomatis akan ada feedback ke DTKS. Sebab orang tuanya sudah tercakup sebagai peserta. Namun, tidak bisa dilakukan pemutakhiran menjadi peserta PBIN. 

“Karena datanya harus dilengkapi oleh petugas desa maupun kelurahan. Intinya, jika lahir di pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan (faskes) bisa terdeteksi, karena sudah terkoneksi dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dari itu akan muncul subjek ke DTKS untuk dilengkapi,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Diskop UKM dan Naker Pamekasan Optimis Bazar Ramadan Beri Keuntangan UMKM

Pihaknya menuturkan, apabila ada bayi baru lahir di lokasi tertentu dan bukan di sejumlah faskes, maka petugas yang melahirkan memiliki peran yang ditugaskan dari setiap desa maupun kelurahan dan datanya harus dimasukkan secara manual. Secara umum, untuk menjadi kepesertaan PBIN minimal harus memenuhi kualifikasi masuk DTKS. Salah satu persyaratannya, harus berasal dari keluarga kurang mampu. 

“Bayi baru lahir itu harus diproses melalui operator Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG),” tuturnya. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *