Ketentuan PPPK Paruh Waktu Menggunakan Seragam Korpri, Ini Aturannya

News203 views

KABAR MADURA | Euforia pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sempat terusik dengan isu larangan mengenakan seragam Korpri. Kabar itu membuat banyak pihak resah, sebab seragam Korpri bukan hanya sekadar pakaian dinas, melainkan juga simbol identitas sekaligus kebanggaan ASN.

Banyak yang menilai, jika PPPK paruh waktu dilarang memakai seragam Korpri, maka akan menimbulkan perbedaan mencolok dengan PNS. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat penyetaraan status ASN.

Namun, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Semua ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap berhak mengenakan seragam Korpri. Landasan hukumnya jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN.

Baca Juga:  ASN Mulai WFH Tiap Jumat, PWI Pamekasan Ingatkan Pejabat Jangan "Alergi" Dikonfirmasi

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, sama seperti PNS. Sebab itu, ketentuan pakaian dinas berlaku sama, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Seiring terbitnya nomor induk (NI) PPPK per 1 Oktober, aturan ini semakin ditegakkan sebagai wujud profesionalisme dan disiplin ASN.

Berikut jadwal penggunaan seragam harian ASN, termasuk PPPK paruh waktu:

  • Senin–Selasa: Seragam dinas khaki atau sesuai ketentuan daerah
  • Rabu: Seragam Korpri biru bermotif resmi
  • Kamis: Batik nasional atau batik khas daerah
  • Jumat: Pakaian olahraga atau sesuai aturan instansi
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu di Bangkalan Disiapkan Kelola KDKMP, Penugasan Tunggu Kesiapan Gerai

Selain itu, ASN juga wajib mengenakan atribut resmi, mulai dari tanda pengenal hingga pin saat bertugas. (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *