Isu larangan PPPK paruh waktu memakai seragam Korpri akhirnya diluruskan BKN. Sesuai Permendagri 11/2020, semua ASN, baik PNS maupun PPPK, tetap berhak mengenakan seragam Korpri. Simak pembagian seragam hariannya.
Permendagri 2020
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





