KABAR MADURA | Pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan resmi ditangkap polisi, Rabu (2/7/2025), setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, Pasal 351 Ayat 1 KUHP ancaman hukuman dua tahun 8 bulan, dan Pasal 335 Ayat 1 ancaman hukuman 1 tahun.
Video penangkapan pelaku juga mendapat respon dari publik. Pasalnya, sejak video penganiayaan itu mencuat di media sosial, masyarakat mengecam tindakan tersebut. Kini, meski pelaku sudah diamankan, publik menyoroti keterlibatan istri pelaku. Tidak sedikit, warganet yang mempertanyakan status hukum atas keterlibatan istri pelaku dalam kasus tersebut.
Direktur LBH Pusara Madura Marsuto Alfianto mengatakan, berdasarkan video penganiayaan yang beredar, istri pelaku bisa disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasalnya, ditengarai ada keterlibatan istri pelaku dalam penganiayaan tersebut. Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.
“Jika pelaku lebih dari satu orang, maka pasalnya 170. Penganiayaan secara bersama-sama, hukumannya lima tahun,” ujar Alfian, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Polres Pamekasan masih terus mendalami kasus penganiayaan yang menimpa kurir JNT itu. Sehingga, keterlibatan istri pelaku masih belum diketahui secara pasti. Terbaru, polisi sudah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Semua saksi akan diperiksa. Kita tunggu hasilnya,” singkat Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto kepada Kabar Madura. (nur/zul)





