KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pertamina memperbolehkan masyarakat membeli solar bersubsidi melalui jerigen. Namun hal itu tidak berlaku untuk semua orang, melainkan harus sesuai dengan berbagai kategori yang mendapatkan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Hal tersebut diungkapkan Sales Brand Manager Pertamina, Unggul Adi Wibowo, Kamis (8/10/2023).
Menurutnya, serapan solar bersubsidi di Pamekasan sudah mencapai 84 persen dari proyeksi total 36.652 kilo liter. Kondisi itu diketahui dari hasil laporan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara real time. Dengan demikian, stok solar aman hingga akhir tahun.
“Intinya kami menyiapkan ketersediaan stok dan juga pelayanan kepada konsumen sektor non kendaraan yang memang berak dan memegang surat rekom,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, bagi konsumen yang diperbolehkan membeli menggunakan jerigen meliputi, nelayan, pembudidaya ikan skala kecil, sektor usaha mikro pengguna bahan bakar minyak (BBM) secara langsung, bukan diperjual belikan, sektor pertanian, transportasi dengan motor tempel, rumah sakit tipe C dan D serta puskesmas yang membutuhkan.
“Kemudian dari rumah ibadah, dan panti jompo serta lainnya. Apabila membeli solar bersubsidi untuk perkantoran dan pertokoan itu tidak diperbolehkan, jadi harus beli non subsidi, kecuali diatur,” tuturnya.
Ditegaskan, sejauh ini sudah ada pemantauan secara optimal. Apabila ditemukan pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberlakukan, baik denda maupun sanksi administrasi, bahkan penyetopan pengiriman stok. “Ada beberapa SPBU yang sudah kami sanksi, karena memang ada indikasi penyaluran BBM tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto





