Klaim Stok Pupuk Bersubsidi Aman, DP2KP Bangkalan Imbau Kios Tidak Jual di Atas HET

Berita142 views

KABAR MADURA | Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan mengklaim ketersediaan pupuk bersubsidi pada 2026 dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan petani. Meski jumlahnya berada di bawah total usulan pemerintah kabupaten, stok pupuk subsidi yang tersedia dinilai cukup jika merujuk pada tingkat serapan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan mencapai 46,6 ribu ton.  Jumlah itu dianggap dapat memenuhi kebutuhan petani, mengingat pupuk bersubsidi pada 2025 tidak sepenuhnya terserap maksimal.

DP2KP Bangkalan mengimbau seluruh pemilik kios pupuk agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Imbauan ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga resmi.

Baca Juga:  Tekanan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai, Bangkalan Dipastikan tanpa Rekrutmen ASN Tahun 2027

Diketahui, HET pupuk Urea yang sebelumnya Rp2.250 per kilogram kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak. Sementara pupuk NPK Phonska dari harga Rp2.300 per kilogram kini menjadi Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DP2KP Bangkalan Yuniati Farida menyebut, hingga saat ini belum ditemukan laporan adanya kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menurutnya, pihak dinas tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya praktik kecurangan dalam penjualan pupuk bersubsidi.

“Sebelumnya ada enam kios yang ditutup karena tidak mengikuti peraturan pemerintah terkait HET. Jadi, kami sebelumnya tahun 2025 sudah mengirimkan surat edaran mengenai HET pupuk subsidi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kinerja Dishub Bangkalan Dinilai Lemah Tangani Kemacetan

Dia juga berharap, masyarakat, khususnya petani, berperan aktif melaporkan apabila menemukan oknum pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET yang telah ditentukan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Bangkalan, Samsol Arif, menilai imbauan itu memang sudah semestinya dilakukan dan harus dibarengi dengan langkah nyata di lapangan.

“Itu benar memang semestinya dinas mengingatkan kios agar tak melanggar aturan yang ada. Agar maksud kebijkan HET untuk menambah kesejahteraan petani benar-benar dirasakan,” tegas Samsol, saat dihubungi via WhatsApp. (km95/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *