KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi mencabut status kejadian luar biasa (KLB) campak. Namun, Komisi IV DPRD Sumenep mengingatkan agar pemerintah daerah tidak cepat berpuas diri dan tetap menjaga kewaspadaan tinggi.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, M. Ramzi, menegaskan bahwa pencabutan status KLB bukan berarti ancaman campak benar-benar berakhir. Dia menilai, pengalaman pahit dengan ribuan kasus dan puluhan korban jiwa harus menjadi pelajaran serius bagi semua pihak.
“Status KLB boleh dicabut, tapi jangan jumawa. Kita pernah kehilangan 20 anak dan ribuan lainnya terjangkit. Itu bukan angka kecil,” tegas Ramzi, Senin (5/1/2026).
Diketahui, saat KLB campak melanda Sumenep, tercatat 2.411 anak terkonfirmasi terjangkit, dan 20 anak meninggal dunia. Data tersebut menjadi alarm keras bagi DPRD agar langkah pencegahan tidak dikendorkan.
Ramzi meminta Pemkab Sumenep, dalam hal ini Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB), untuk tetap memprioritaskan penguatan imunisasi rutin, terutama di wilayah kepulauan dan daerah dengan akses layanan kesehatan terbatas.
“Imunisasi jangan hanya digenjot saat KLB. Justru setelah KLB inilah konsistensi diuji. Jangan sampai lengah, lalu kasus muncul kembali,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Sumenep juga menyatakan akan terus melakukan fungsi pengawasan agar program imunisasi dan edukasi kesehatan berjalan konsisten dan merata.
“Keselamatan anak-anak adalah prioritas. Jangan sampai kita baru bergerak ketika korban kembali berjatuhan,” pungkas Ramzi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes-P2KB Sumenep, Achmad Syamsuri, menyatakan bahwa pencabutan status KLB dilakukan setelah pemantauan terpadu dan capaian imunisasi campak rubella dinilai aman.
Berdasarkan data Dinkes-P2KB, imunisasi campak massal telah mencapai 94,7 persen dari total sasaran 73.969 anak, dengan sekitar 70.038 anak sudah mendapatkan imunisasi.
Syamsuri juga menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan telah diinstruksikan untuk lebih proaktif turun ke masyarakat, baik di wilayah daratan maupun kepulauan, serta memperkuat edukasi pola hidup sehat.
“KLB dicabut bukan berarti upaya berhenti. Justru kewaspadaan harus terus dijaga oleh masyarakat dan tenaga kesehatan di semua kecamatan,” kata Syamsuri. (ara/waw)





