Komisi II DPRD Pamekasan Soroti Penutupan Kafe, Tekankan Pentingnya Jaga Iklim Ekonomi

KABAR MADURA | Penutupan Kafe di Pamekasan menyita perhatian publik. Langkah tegas pemerintah daerah melalui penyegelan tempat usaha itu dilakukan usai kafe tersebut menggelar hiburan musik DJ Aqinn x Yezzy dari Malang.

Kafe tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, serta Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, sebagian pihak menilai penerapan perda tersebut berpotensi menimbulkan blunder terhadap perputaran ekonomi lokal.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mengatakan, kestabilan iklim investasi di Pamekasan perlu dijaga dengan baik. Menurutnya, pemerintah harus memiliki target tersendiri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Pekerja MBG Difasilitasi Jadi Peserta JKN, Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan: Belum Mendaftar

“Semua investor, sebelum berinvestasi akan memahami produk hukum dan kondisi sosial budaya di wilayah investasi tersebut, termasuk di Pamekasan. Terkait apakah penutupan kafe itu sudah sesuai perda, itu menjadi kajian. Karena pasti ada perspektif berbeda,” jelasnya kepada Kabar Madura, Senin (28/7/2025).

Politisi PKB itu menekankan, antara pelaku usaha dan regulasi pemerintah harus ada keselarasan agar roda ekonomi daerah dapat berputar secara sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, penutupan kafe dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran. Pihak manajemen kafe disebut tidak memiliki izin usaha dan tidak mengantongi izin kegiatan atau izin keramaian untuk pertunjukan musik tersebut.

“Setiap ada kegiatan keramaian harus ada izinnya. Karena di situ mengundang massa,” terangnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *