KPU Pamekasan Siapkan 2.448 Alat Bantu untuk 1.484 Pemilih Disabilitas

News, Pemilu51 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menyiapkan alat bantu bagi pemilih tunanetra. Mereka dipastikan akan terlibat dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menuturkan, untuk mempermudah dan menyukseskan jalannya pemungutan suara pada Pemilu 2024, KPU sudah menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk menyediakan alat bantu memilih bagi kalangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan sendiri.

Diketahui, ada 1.484 pemilih disabilitas yang akan ikut serta pada Pemilu 2024. Mereka tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan. Untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pemungutan suara, seperti bagi mereka yang punya hak pilih tapi sulit untuk sampai ke tempat pemungutan suara (TPS), maka sudah disiapkan kursi roda.

Baca Juga:  Kekurangan Penghulu di Sumenep Tidak Kunjung Dipenuhi

“Kami sudah mempersiapkan segalanya untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi mereka yang tidak bisa dipaksakan,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, beberapa hari lalu alat bantu tersebut sudah diterima KPU Pamekasan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing TPS. Alat bantu tersebut berupa kursi roda; di setiap TPS akan diberikan 1 alat bantu. Sebab, alat bantu yang diterima sebanyak 2.448.

Pada Pemilu 2024 yang mendapatkan alat bantu pemungutan suara bagi pemilih tunanetra hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPD RI. Sedangkan untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten tidak menggunakan alat bantu.

Baca Juga:  Krisis Siswa, Disdik Sumenep Usulkan Regrouping 20 Sekolah Dasar

“Alat bantu itu hanya untuk pemilihan calon presiden-calon wakil presiden dan DPD RI,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Maskur menjelaskan, keberadaan KPU pada pemilu sangat urgen. Apalagi dalam menyediakan tempat yang mudah untuk akses bagi tunanetra. Oleh karena itu, KPU diharapkan selain menyediakan alat bantu tersebut, juga memasifkan sosialisasi bagi mereka agar dapat mengetahuinya.

“Penyediaan itu sudah menjadi kewajiban bagi KPU. Selain itu, KPU juga harus menyosialisasikan terkait hal tersebut,” jelasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *