KABAR MADURA | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan mengaku masih belum menerima sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas Pemilu 2024.
“Karena proses penanganan kasusnya sepenuhnya dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),“ ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan Mustain Ramli.
Menurutnya, proses pemeriksaan sampai ditetapkannya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 ditangani langsung oleh Badan Pengawas Pemilu Pamekasan (Bawaslu) Pamekasan, termasuk hasilnya pun langsung disampaikan kepada KASN, sehingga Pemkab Pamekasan tinggal menerima hasilnya.
TerMasuk apakah nanti dikenakan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat, kata Mustain Ramli, sepenuhnya ranah KASN.
“Kalau sudah ada keputusan dari KASN, baru turun ke daerah untuk dibuatkan surat hukuman disiplinnya. Jadi prosedurnya murni di Bawaslu, hasil dikirim ke KASN, kemudian diproses dan hukumannya apa, ketika sudah ditetapkan, kemudian merekomendasikan ke daerah bahwa ASN ini harus dikenakan sanksi, dengan jenis hukuman disiplin ini,” paparnya, Kamis (11/1/2023).
Menurutnya, keputusan hukuman disiplin pada akhirnya dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan, dengan catatan disesuaikan dengan hasil rekomendasi dari KASN. Kendati pun penentuan hukuman disiplinnya berasal dari KASN.
“Jadi kalau berdasarkan PP 94, nanti hukumannya bisa sedang dan hukuman disiplin berat,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menegaskan, pelanggaran netralitas salah satu ASN di Pamkab Pamekasan berawal dari orang yang berinisial A. Dia menggunggah peserta pemilu dengan inisial B, baru kemudian, setelah mendapatkan informasi yang cukup, dia menaikan status perkaranya menjadi temuan pelanggaran Pemilu.
Setelah itu, Bawaslu menelusuri atau meneriksa dugaan pemilu yang dilakukan ASN. Setelah dilalukan pleno, maka ditetapkannya sebagai pelanggaran pemilu lainnya, yakni netralitas ASN. Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan, pihaknya langsung melimpahkan kasus tersebut ke KASN.
“Kami merekomendasikan kepada KASN, nanti kami tunggu hasilnya. Kami akan terus memantaunya, apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Hairul Anam