KABAR MADURA | Masuk pertengahan tahun atau batas akhir waktu pencairan dana desa (DD) tahap pertama, satu desa belum mencairkan lantatan proses pergantian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.
Akibatnya, satu desa tersebut, yakni Desa Badur Kecamatan Batuputih terancam mendapatkan sanksi.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, Mukhlis Santoso menyampaikan, jika sampai batas akhir waktu pencairan belum juga mencairkan, yakni tanggal 19 Juni 2024, maka dipastikan DD tersebut akan kembali Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
“Kalau tidak dicairkan, tentuk akan ada konsekuensinya. Sebab DD yang tidak dicairkan maka akan masuk ke RKUN dan tidak bisa digunakan hingga tahun selanjutnya,” jelasnya.
Satu desa yang masih belum mencairkan DD tahap satu, yakni Desa Badur Kecamatan Batuputih. Hal itu disebabkan ada pergantian BPD.
Tetapi dia memastikan, sebelum batas akhir waktu yang ditentukan desa tersebut sudah bisa mencairkan, sebab sejauh ini tahapan pergantian sudah selesai, dan sudah melangsungkan musyawarah desa (musdes).
“Kalau tahap kedua masih belum ada yang bisa mencairkan, aplikasinya masih eror,” imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, DD itu digunakan untuk alokasi ke daerah kemiskinan ekstrem yakni 25 persen, ketahanan pangan 20 persen, stunting dan penguatan modal badan usaha milik desa (BUMDes) tidak dicantumkan persentasenya.
“Untuk proses pencairan dan teknis realisasinya memang disampaikan sejak awal tahun, biar cepat tersalurkan,” katanya.
Sekadar diketahui tahun 2024 pagu besaran DD adalah Rp354 miliar. Sedangkan alokasi dana desa (ADD) Rp131 miliar untuk seluruh desa di Sumenep.
“Kalau ADD sebagaian desa sudah ada yang mencairkan,” pungkasnya.
Anggota Komisi I DPRD H Suroyo menyampaikan, terlambatnya desa memproses pencairan DD oleh desa memang sudah kasus lama. Padahal dampaknya tidak baik terhadap pembangunan di desa.
“Meski bisa cair sebelum batas waktu, kan tetap tidak baik, realisasi tahapan berikutnya juga lambat, masak mau disebut pekerjaannya,” paparnya.
Misalnya juga untuk bantuan langsung tunai (BLT) DD juga lambat, hal itu berarti tidak segera dinikmati oleh masyarakat desa tersebut.
Pewarta: Moh.Razin
Redaktur: Fathor Rahman





