KABAR MADURA | Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Tabri S. Munir menginisiasi usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). Tujuannya, agar sengketa konsumen tidak semuanya berakhir di pengadilan.
Politisi Partai Demokrat Pamekasan itu menyampaikan, untuk memberikan perlindungan hak warga Pamekasan, diperlukan adanya BPSK.
Pembentukan BPSK dinilai memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 1 angka 5 Permendagri Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
“Kami berpikir dalam upaya melindungi hak-hak warga Pamekasan, perlu ada yang namanya BPSK, itu juga bagian dari amanah undang undang,” tuturnya, Senin (18/11/2024).
Dijelaskan Tabri, sengketa konsumen terjadi antara pelaku usaha dengan Konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau menderita kerugian akibat mengonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan.
“Kami di Komisi II DPRD Pamekasan setelah mendalami beberapa persoalan, mulai dari sidak ke beberapa pasar dan beberapa keluhan, termasuk dari hasil kunjungan ke beberapa daerah, menemukan ada satu sisi perlindungan yang perlu diberikan oleh pemerintah dengan membentuk BPSK,” ujar legislator dari Fraksi Demokrat ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispeindag) Pamekasan Basri Yulianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Raihan Akbar menyampaikan, untuk urusan sengketa konsumen, pihaknya sudah pernah berkonsultasi kepada Pemprov Jatim.
Dalam konsultasi itu, didapat jawaban bahwa sengketa konsumen biasanya ditangani oleh UPT perlindungan konsumen. Namun, khusus Pamekasan, tidak ada instansi tersebut.
“Inisiatif dari Komisi II itu menurut saya baik, kalau ada sengketa konsumen di Pamekasan bisa ditangani dengan memberikan semacam penengah,” urainya. (rul/waw)





