KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan telah menetapkan empat peraturan daerah (perda). Empat perda itu tentang Hak Keuangan Anggota DPRD, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD), Perubahan Anggaran dan Pendapatan Daerah (PAPBD), dan Laporan Pertanggungjawaban APBD. Sehingga, kini tinggal 13 raperda yang belum ditetapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Mustofa Afif mengatakan, lima dari 13 raperda yang belum tuntas dibahas itu sedang dievaluasi oleh gubernur Jawa Timur. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang mengakibatkan pembahasan raperda itu lamban, di antaranya pergantian anggota Bapemperda DPRD Pamekasan.
“Sebab anggota (Bapemperda) yang baru perlu melakukan penyesuaian dalam proses pembahasan dari setiap raperda, termasuk dalam proses pembahasan lanjutan dari sisa raperda yang belum dibahas,” ujarnya kepada Kabar Madura, Senin (18/11/2024).
Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, dari hasil kesepakatan rapat anggota baru Bapemperda DPRD Pamekasan, terdapat dua raperda yang akan dibentuk panitia khusus (pansus). Akan tetapi, hingga saat ini masih belum dijadwalkan pembentukannya.
“Sudah disampaikan untuk dibentuk pansus, tapi keputusannya nanti di Desember, karena di akhir November, ada rapat Bamus dan di situ sudah diagendakan pembahasan dua raperda, kalau misalkan nanti disetujui akan langsung dibentuk jadi pansus,” ungkapnya.
Adapun progres pembentukan pansus dua raperda itu, Afif mengaku sudah tersampaikan kepada pimpinan DPRD. Dia menyebut, dua raperda itu tentang Pemerintahan Desa dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
“Nanti untuk masa kerja pansus dua raperda itu ada yang satu tahun, ada yang enam bulan. Nanti sesuai dengan hasil kesepakatan,” tukasnya. (rul/zul)
17 RAPERDA YANG MASUK PROPEMPERDA 2024
- Empat perda sudah ditetapkan
- Lima raperda sedang dievaluasi gubernur Jawa Timur
- Dua raperda akan segera dibentuk pansus
- Draft raperda tentang RPJMD belum masuk
- Dua raperda belum dibahas, harus memperbaharui draft
- Raperda tentang APBD 2025 akan ditetapkan Desember 2024
- Raperda tentang Tembakau Madura harus diharmonisasi
- Satu raperda diputuskan tidak dilanjutkan menjadi perda
Sumber data: Bapemperda DPRD Pamekasan





