Libatkan Pabrikan, Pemkab Pamekasan Tetapkan BEP Tembakau 2024 Naik 10 Persen

News, Headline131 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menetapkan break even point (BEP) tembakau 2024. Hasil penetapannya mengalami kenaikan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Diketahui, BEP 2024 untuk jenis tembakau sawah Rp46.725, tembakau tegal Rp52.639, tembakau gunung Rp63.233. Sementara pada tahun sebelumnya BEP tembakau sawah Rp41.193, tembakau tegal Rp47.653, dan tembakau gunung Rp56.597. 

Kharisma 2

Kepala Bidang (Kabid) Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Andi Ali Syahbana menyampaikan, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh tiga aspek, yakni sarana produksi, pengolahan lahan, dan biaya produksi pascapanen.

Baca Juga:  Berbarengan dengan Tahapan Pilkada, Perayaan Harjad Pamekasan Terancam Tidak Meriah

“Kami berharap harga tembakau bisa lebih meningkat, supaya para petani lebih diuntungkan,” jelasnya, Kamis (1/8/2024). 

Dia menjelaskan, perumusan BEP itu dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang bersangkutan, di antaranya sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan pabrikan, baik lokal maupun nasional, di antaranya Djarum, Sampoerna, Aliance One, Gudang Garam, Grendel, Sukun, Noyorono, Cahaya Pro, dan 1001 Alami. 

Menurut Andi, awalnya perumusan BEP dilakukan di DKPP Pamekasan, kemudian dilanjutkan dengan mengundang perwakilan pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, hasil rumusan dari DKPP Pamekasan tidak ada perubahan, meski dalam diskusinya terjadi tukar pendapat. Sebab, ada beberapa pabrikan yang memiliki kemitraan dalam penanaman tembakau. 

Baca Juga:  Mayoritas UMKM di Pamekasan Belum Ajukan NIB

“Jadi kami menyusun terlebih dahulu, bersama perwakilan organisasi, yang mewakili petani tembakau. Setelah itu rampung, kami melakukan pembahasan dan penentuan BEP dengan melibatkan beberapa pihak,” imbuhnya. 

Andi juga mempertegas bahwa BEP ini bukan merupakan harga tertinggi dari pembelian tembakau tahun ini, melainkan itu biaya pokok yang sudah dikeluarkan oleh petani sejak menanam hingga panen. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *