Malaysia Berencana Tutup Akses Pekerja Asing, Pemkab Pamekasan Menilai Itu Hanya Penambahan Aturan Baru

News214 views

KABAR MADURA | Pemerintah Malaysia berencana akan memberlakukan penutupan pintu masuk bagi pekerja migran asing per 1 Juni 2024 mendatang. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan menilai itu hanya ada pembaharuan peraturan.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ali Syahbana mengatakan, informasi penutupan akses masuk bagi pekerja asing termasuk yang berasal dari Indonesia memang sudah diterima. Namun, dia menilai bahwa tidak semua pekerja dari Indonesia tidak bisa bekerja di Malaysia. Sebab, ketentuan itu diyakini hanya akan ada beberapa tambahan aturan baru dalam melakukan penertiban tenaga kerja asing.

Dengan adanya tambahan aturan baru itu, dia menyebut, akan berdampak baik terhadap para pekerja, karena dengan begitu pekerja dari Indonesia terutama Pamekasan akan mengikuti prosedur dalam menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Tetapkan Libur Guru 15 Hari dan Percepat Pengisian Kepala Puskesmas

“Untuk informasi penutupan akses memang benar adanya. Namun kami menilai bahwa ketentuan itu hanya sebatas penambahan aturan semata,” katanya, Rabu (1/4/2024)

Dia menjelaskan, di Pamekasan ada dua kategori pekerja yang kemungkinan sama banyaknya, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI) dengan jalur resmi atau legal, dan pekerja ilegal. Ali menganggap adanya aturan yang nantinya akan diberlakukan itu dapat mengurangi jumlah PMI ilegal.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Kendati demikian, Syahbana mengaku akan terus melakukan pendampingan kepada semua pekerja termasuk yang ilegal jika mengalami risiko kerja. Sebab, menurutnya, semua pekerja dari Indonesia butuh bantuan, pendampingan, dan pembinaan dari pemerintah.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Pastikan 4.160 PPPK Paruh Waktu Terima Gaji ke-13

Semua program pendampingan dan pembinaan itu berdasarkan adanya data laporan, baik dari pihak keluarga maupun pihak pemerintah luar negeri.

“Semuanya pasti kami layani, baik pekerja legal maupun ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi menjelaskan, memang ada sebagian masyarakat yang bekerja ke luar negeri tidak sesuai dengan prosedur, dan semua itu menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menangani semua risiko kerja mereka.

Imam berharap, ketentuan yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Malaysia dapat berdampak baik terhadap kesadaran masyarakat.

“Jika ketentuan itu memang hanya sebatas penambahan aturan, saya dukung,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *