Masalah Pupuk Bersubsidi di Pamekasan: Dijual di Atas HET hingga Kesalahpahaman Petani

Pertanian, Berita107 views

KABAR MADURA | Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) masih terjadi di sejumlah wilayah di Pamekasan. Pupuk yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau untuk membantu petani, justru diduga diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

Kepala Bidang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Fathor Rahman mengatakan, harga pupuk bersubsidi sejak 20 November 2025 lalu telah mengalami penurunan. Penurunan itu merupakan kebijakan dari Kementerian Pertanian terhadap tiga jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea, ZA, NPK, dan pupuk organik, yang turun hingga 20 persen.

Fathor tidak menampik bahwa masih banyak kios nakal yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Adapun harga resmi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah antara lain Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.

Baca Juga:  Anggaran Seret, Petani Tembakau Pamekasan Tanpa Bantuan Bibit dari APBD 2026

“Masih banyak kami temukan kios menjual pupuk di atas HET. Bukan hanya itu saja, juga ada toko-toko yang tidak resmi ikut menjualnya. Kalau memang ditemukan kembali (kios nakal), kami tidak akan segan-segan mencopotnya,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mengungkapkan, persoalan pupuk bersubsidi tidak hanya terkait penjualan di atas HET, tetapi juga masih adanya kesalahpahaman di kalangan petani mengenai sasaran penerima pupuk bersubsidi. Dia menyebut, masih banyak petani yang mengira tanaman tembakau termasuk komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, padahal tidak demikian.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Saya juga masih sering mendengar bahwa masyarakat mengeluh atas kelangkaan pupuk bersubsidi ini yang katanya harganya mahal,” tuturnya.

Menurutnya, evaluasi perlu terus dilakukan agar petani memahami bahwa pupuk bersubsidi memang memiliki serapan terbatas dan hanya diperuntukkan bagi komoditas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  Petani Pertanyakan Tambahan Biaya Pupuk Bersubsidi di Luar HET

Di sisi lain, Kepala Bidang Perekonomian Setda Pamekasan Iska Fitrati menilai, masih banyak petani maupun kelompok tani (Poktan) yang belum memahami rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) maupun ketentuan HET. Akibatnya, sering muncul anggapan bahwa semua kebutuhan pupuk harus selalu tersedia dan bisa dibeli sesuai keinginan.

“Petani juga tidak memahami apa itu penggunaan pupuk berimbang. Mereka terlalu fanatik terhadap pupuk Urea saja, padahal lebih bagus itu menggunakan pupuk organik,” tuturnya.

Dia berharap, ke depan pemahaman petani mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, HET, serta pola pemupukan yang berimbang dapat terus ditingkatkan agar penyaluran pupuk lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *