Mayoritas Caleg Pamekasan Enggan Isi Pernyataan Kesetiaan kepada Pancasila

News, Pemilu66 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah menyelesaikan verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol). Dari 630 bacaleg yang diverifikasi, hanya 21 yang dinyatakan memenuhi syarat. Tanya itu, terdapat dua bacaleg yang mendaftar ganda di dua partai.

Komisioner KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menyampaikan, proses verifikasi kepada bacaleg sudah dilakukan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Hasilnya, sudah diserahkan kepada masing-masing partai. 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Sejauh ini, KPU Pamekasan belum bisa membeberkan secara detail by name by address bacaleg yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat, dengan alasan masih dalam perbaikan.

Baca Juga:  Jadwal NPHD KPU dan Pemkab Pamekasan Terkait Dana Pilkada 2024 Terganjal Pengesahan P-APBD

Selain itu, juga ditemukan dua orang bacaleg yang daftar ganda di dua partai berbeda. Satu orang daftar di sebagai caleg di Sampang dan Pamekasan. Satu orang lainnya daftar sebagai bacaleg di partai berbeda di Pamekasan.

 Sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), keduanya akan diklarifikasi lebih lanjut. Mereka akan diminta memilih salah satu partai. 

“Mayoritas bacaleg dari parpol tidak ada yang memenuhi syarat, semuanya harus melakukan perbaikan,” paparnya, Minggu (25/6/2023). 

Amir menjelaskan, bacaleg yang tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg itu, secara umum bermasalah pada formulir model B, yakni; surat pernyataan yang didalamnya berisi tentang kesetiaan kepada Pancasila dan tidak mengisi surat pernyataan tentang apakah mau mencalonkan di tingkat kabupaten ataupun tingkat provinsi. 

Baca Juga:  KPU Pamekasan Lantik 567 Anggota PPS

“Pilihan-pilihan itu tidak dicentang, jadi dianggap tidak memenuhi syarat, kalau untuk persyaratan lainnya, seperti KTP, ijazah,  dan persyaratan dokumen lainnya,” ulas Amir. 

Sedangkan dari 18 parpol yang sudah dinyatakan bacalegnya belum memenuhi syarat, tidak satu pun sampai saat ini yang mengajukan perbaikan. 

“Jadi sampai 3 Oktober, parpol bisa bisa mengubah bacaleg, bisa pindah ke dapil lain, dan bacaleg bisa pindah ke partai lain,” pungkas komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan tersebut. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Moh. Hasanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *