KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Kepedulian pemerintahan desa (pemdes) terhadap kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan perlu dipertanyakan. Dari 178 desa, hanya ada 30 desa yang tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrachman, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, secara kebutuhan jaminan itu sangat penting bagi semua perangkat desa. Tujuannya, sebagai jaminan kerja. Sehingga akan berupaya seoptimal mungkin untuk berkoordinasi terhadap pucuk pimpinan di setiap desa. Minimal, ada pendanaan dari perubahan anggaran dan pendapatan desa (P-APBDes) tahun ini. Yakni untuk menalangi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan upayakan agar dipotong dari anggaran dana desa (ADD. Kami sudah sampaikan kepada pimpinan kami, untuk kebutuhan anggaran bisa dibiayai dari ADD, kami nanti akan bersurat ke setiap desa agar bisa memploting anggaran untuk kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, secara umum biaya untuk kebutuhan BPJS Ketenagakerjaan cukup kecil. Namun, manfaatnya sangat luar biasa. Untuk diketahui, jumlah perangkat desa dari 178 desa sekitar 2.500 orang. Apabila dihitung kebutuhan dalam setahun anggaran, maka akan membutuhkan Rp500 juta. Namun untuk kebutuhan tahun ini, anggaran yang dikeluarkan di bawah angka Rp500 juta. Sebab tahun ini sudah berjalan setengah tahun.
“Itupun, jika nanti diupayakan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Insya Allah kami akan perjuangkan, tapi sebagai antisipasi keterpenuhan jaminan itu, maka wajib bagi setiap desa untuk mengalokasikan dari ADD. Sementara kami rencanakan untuk bisa mengikuti 2 jaminan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kalaupun desa mau mengambil lebih dari 2 jaminan itu kami persilahkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana mengaku, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus dimiliki oleh setiap pekerja. Sebab terjadinya resiko kerja bisa saja terjadi kepada setiap pekerja, termasuk kepada perangkat desa yang senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga diharapkan semua perangkat desa bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi perlindungan jaminan sosial memang sebagai perlindungan dasar atas resiko sosial yang akan dialami oleh setiap tenaga kerja,” responnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto





