KABAR MADURA | Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Trunojoyo Sampang dipastikan tidak bisa menyetor pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang pada tahun 2025.
Pasalnya, perusahaan pelat merah milik Pemkab Sampang itu sempat mengalami kerugian hingga Rp5,2 miliar pada laporan keuangan tahun buku 2023. Alhasil, kewajiban menyetor dividen kepada pemerintah daerah selaku pemilik saham tidak dapat dilaksanakan hingga saat ini.
Kondisi neraca keuangan Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang saat ini terbilang kurang sehat, meskipun dalam beberapa tahun terakhir pihak Perumda mengklaim telah menghasilkan laba ratusan juta rupiah.
Direktur Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang, Amin Arif Tirtana, mengatakan pada laporan keuangan tahun 2023 Perumda mengalami kerugian sebesar Rp5,2 miliar. Karena itu, perusahaan belum dapat menyetor PAD kepada Pemkab Sampang.
Menurutnya, kewajiban menyetor PAD tidak bisa dilaksanakan lantaran neraca keuangan perusahaan masih negatif. Saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan beban kerugian tersebut terlebih dahulu.
“Kami tidak bisa menyetor PAD kepada Pemkab, kita masih menanggung kerugian yang harus segera ditutupi. Kerugian yang awalnya sebesar Rp5,2 Miliat saat ini sudah tersisa Rp3,8 miliar,” kata Amin Arif Tirtana saat dikonfirmasi Kabar Madura, Selasa (10/2/2026).
Beban kerugian perusahaan daerah tersebut terus berkurang seiring pelaksanaan efisiensi, penghematan biaya operasional, dan optimalisasi penerimaan perusahaan.
Dengan demikian, pada tahun berikutnya Perumda Air Minum diharapkan sudah dapat kembali melaksanakan kewajibannya menyetor PAD kepada Pemkab Sampang selaku pemilik saham.
Sejatinya kondisi Perumda Air Minum Trunojoyo sudah mengalami peningkatan, terutama dari sisi penerimaan pendapatan dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2024, Perumda Air Minum Trunojoyo menghasilkan laba sebesar Rp439 juta. Sementara pada tahun 2025, laba meningkat menjadi Rp985 juta. Namun, perusahaan tetap belum dapat menyetor PAD karena harus menutup beban kerugian pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kerugian ini terjadi sebelum saya menjabat. Saya masuk ke Perumda Air Minum ini masih bulan Juni 2025 lalu,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sampang, Kustantina, menegaskan Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang tidak dapat menyetor PAD karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), neraca keuangan perusahaan masih merugi sehingga tidak wajib menyetor PAD pada tahun 2025.
Ia menerangkan, secara usaha Perumda Air Minum sebenarnya sudah memperoleh keuntungan. Namun, jika dihitung secara neraca, perusahaan masih mengalami kerugian karena banyak piutang pelanggan yang belum terbayarkan.
Beberapa waktu lalu, Perumda Air Minum Trunojoyo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang untuk melakukan pemulihan piutang pelanggan tersebut.
“Sebenarnya secara neraca Perumda ini rugi di tahun sebelumnya, namun tetap nyetor PAD. Tetapi hasil audit BPKP tahun kemarin karena neracanya rugi maka tidak wajib setor PAD lagi ke Pemkab,” terangnya. (sub/waw)





