KABARMADURA.ID | SUMENEP -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyebutkan, dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat 11 parpol yang memperbaiki berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg). Sedangkan lima parpol lainnya mengabaikan masa perbaikan berkas tersebut.
Menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetya Utama, hal itu diketahui setelah KPU Sumenep melakukan perpanjangan masa pengajuan perbaikan berkas bacaleg hingga 16 Juli 2023.
Sejatinya, masa pengajuan perbaikan berkas bacaleg itu hanya dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Deki menyebutkan, ada lima parpol yang mengabaikan perbaikan berkas bacalegnya. Namun, dia enggan membeberkan daftar lima parpol tersebut.
Kemudian, dia juga menjelaskan, selama masa perpanjangan perbaikan berkas ini, parpol tidak diperkenankan mengganti atau menghapus bacalegnya. Parpol hanya diperbolehkan memperbaiki berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari bacaleg yang ada.
“Jumlah tetap 659 bacaleg, karena partai politik tidak boleh mengganti bacalon atau bacaleg. Partai hanya boleh mengganti dokumen bacaleg yang kira-kira TMS,” tegasnya, Minggu (16/7/2023).
Deki mencontohkan, apabila pada rentan waktu 26 Juni hingga 9 Juli (masa pengajuan perbaikan berkas), misalnya parpol tidak bisa melampirkan surat keterangan dari pengadilan karena belum selesai, maka yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) itu surat pengajuannya dulu. Baru kemudian, di perpanjangan masa perbaikan ini, parpol bisa menggantinya dengan dokumen yang asli.
“Di masa perpanjangan ini, yang kurang lengkap itu yang diperbaiki di Silon,” tukasnya.
Pewarta: Taufiq Hidayat
Redaktur: Sule Sulaiman