Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyebutkan, dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat 11 parpol yang memperbaiki berkas persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg). Sedangkan lima parpol lainnya mengabaikan masa perbaikan berkas tersebut.
5 Parpol
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





