KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengingatkan pemerintah desa (pemdes) agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. Sebab, berdasarkan hasil pemantauan dan penanganan perkara, banyak kasus korupsi yang menjerat perangkat desa berawal dari lemahnya sistem pengelolaan dan minimnya keterbukaan informasi publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi mengatakan, masih banyak desa yang tidak memahami aplikasi Jaga Desa. Padahal aplikasi itu dinilai sangat penting untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan dan penyaluran dana desa (DD).
“Indikator korupsi yang sering terjadi di tingkat pemerintah desa, salah satunya penggunaan DD yang tidak transparan,” ungkapnya, Selasa (21/10/2025).
Melalui aplikasi Jaga Desa, kata Fadilah, pemdes diwajibkan melaporkan semua kegiatan desa, struktur desa, sistem keuangan desa, kegiatan dana desa dan pendapatan asli desa (PADes) serta cagar budaya dan sebagainya. Namun, dalam praktiknya, masih banyak desa yang hanya melaporkan profil desa.
“Selain tidak transparan, sebagian terjerat korupsi karena tidak memahami ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Fadilah menambahkan, pihaknya berharap semua realisasi DD terlaksana dengan baik. Jika sarana dan prasarana lengkap, maka dapat menunjang terhadap realisasi program desa.
“Jika DD dikelola dengan transparan diketahui oleh masyarakat, maka manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat desa,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah desa di Sampang diketahui masih belum maksimal dalam mempublikasikan laporan keuangan, baik melalui papan informasi maupun media resmi desa. Kondisi itu dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan dan menurunkan kepercayaan publik. (yan/zul)





