Cegah Penyalahgunaan, Dinsos Sampang Larang KPM Titipkan KKS dan Butab

Berita91 views

KABAR MADURA | Dinas Sosial (Dinsos) Sampang mengimbau masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) agar tidak menyerahkan kartu keluarga sejahtera (KKS) dan buku tabungan (butab) kepada pihak lain. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan dari pemerintah, terutama dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sampang Erwin Elmi Syahrial menegaskan, KKS bersifat pribadi dan tidak boleh dipinjamkan, dijual, maupun dipegang oleh pihak selain penerima manfaat.

“Imbauan saya, KKS dan butab jangan pernah diberikan kepada orang lain bagi KPM atau bahkan menitipkan. Karena secara regulasi mereka sendiri yang harus melakukan transaksi,” tuturnya, Selasa (21/10/2025). 

Baca Juga:  Mahasiswa Poltera Antusias Ikuti Kabar Madura Goes to Campus dalam HUT ke-14

Lebih lanjut, Erwin menegaskan, bagi orang yang sedang memegang KKS dan butab bukan miliknya, pihaknya mendesak untuk segera dikembalikan, sebab itu merupakan pelanggaran. 

“Mungkin sudah ada yang megang KKS dan butab orang lain, tolong dikembalikan karena hal itu tindakan yang salah. Jangan pernah memegang KKS dan butap yang bukan haknya,” tegas Erwin. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dia juga menyebut, KKS dan butab yang tidak dipegang KPM dapat menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. 

Baca Juga:  Cahaya Kembali di Bumi Madura! Presiden Klub Puji Kebangkitan Madura United usai Tekuk Persik

“Pada prinsipnya kami tidak ingin ada konflik antara penerima bantuan dengan orang-orang yang memegang KKS dan butab yang bukan miliknya,” imbuhnya. 

Dinsos Sampang berharap seluruh bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan. (yan/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *