MUI Sumenep Sarankan Ompreng MBG Tidak Dipakai

Pendidikan112 views

KABAR MADURA | Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep H. Mustafa meminta ompreng dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi tidak lagi digunakan, karena jika benar-benar mengandung residu minyak babi berarti berstatus haram.

“Ompreng itu jangan dipakai lagi. Risikonya besar, bisa mencemari dan menyalahi prinsip kehalalan,” tegasnya. 

H. MUSTAFA: Sekretaris MUI Sumenep

MUI Sumenep mendorong instansi terkait, mulai dari dinas kesehatan, dinas perdagangan, hingga pihak pengawas pangan, untuk mengetatkan pengawasan produk pangan dalam program MBG dengan lebih aktif melakukan inspeksi lapangan. Tujuannya agar tidak ada produk yang merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun dari sisi syariat Islam.

Proses produksi hingga peredaran MBG juga diminta agaar diawasi dengan serius. Menurut H. Mustafa, aspek halal tidak boleh diabaikan, karena menyangkut kesehatan sekaligus ketenangan batin umat. 

Baca Juga:  Bangunan Tidak Sesuai Standar, BGN Suspend Dua Dapur MBG di Pamekasan

“Tidak hanya halal tapi juga harus thayyib (baik), itu wajib diperhatikan dengan ketat,” ujar H. Mustafa, Selasa (23/9/2025). 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa dirugikan. Apalagi mayoritas warga kita sangat sensitif soal halal-haram. Jangan sampai ada kelalaian yang membuat umat dirugikan,” tambahnya. 

Di Sampang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang KH. Buchori Maksum mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut. Dia menekankan agar umat Islam menjauhi hal-hal yang masih diragukan status kehalalannya.

Baca Juga:  Guru dan Siswa SMP di Bangkalan Diduga Keracunan MBG, Penyebab Masih Diselidiki

“Secara umum dari segi spiritual kita harus menghindar dari hal hal yang syubhat,” tukasnya.

Namun, imbuhnya, wewenang memberikan fatwa terhadap persoalan ompreng MBG berada pada MUI pusat. 

“Masalah itu adalah wewenang MUI pusat sebagai lembaga Fatwa yang legal, MUI daerah tidak punya kapasitas tentang masalah yang sifatnya nasional,” Tuturnya, Selasa (23/9/2025). 

Terkait hal itu, Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang Sudarmanto memastikan bahwa isu ompreng MBG yang terpapar minyak babi tidak benar. 

“BGN sudah memastikan tidak benar ompreng MBG terpapar minyak babi,” singkatnya. (yan/ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *