Musnahkan 20 Juta Batang Rokok, Bea Cukai Madura: Cegah Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp19,5 Miliar!

Ekonomi39 views

KABAR MADURA | Bea Cukai Madura memusnahkan 20.111.194 batang rokok ilegal, Rabu (6/8/2025). Termasuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 186 liter.

Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap hasil penindakan periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025, dengan perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan sebesar Rp29.526.668.935 guna mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp19.575.589.843.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. (rul/zul)

Baca Juga:  Ketua APSI Jatim: Bocornya Surat Pemanggilan KPK Jadi Sumber Kegaduhan Sosial!

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *