KABARMADURA.ID | SUMENEP-Menjelang akhir tahun 2023, masih banyak koperasi yang tidak aktif karena banyak yang tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Koperasi tersebut akhirnya masuk daftar hitam. .
Kepala bidang (Kabid) Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Yuliyana mengatakan, ada sebanyak 1.541 koperasi di Sumenep. Koperasi aktif sebanyak 802 unit dan yang tidak aktif sebanyak 739 unit koperasi.
“Banyak koperasi di Kabupaten Sumenep tidak menjalankan prinsip koperasi dengan baik, akhirnya tidak aktif alias mandek,” katanya, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, koperasi yang tidak aktif itu sudah mendapat konsekuensi tersendiri, jika RAT tidak dilakukan tiga tahun berturut-turut, maka tercatat tidak aktif. Jika ingin aktif lagi, maka haris laporkan RAT ke Diskop UKM Perindag Sumenep.
Koperasi yang tidak aktif juga biasanya tidak memenuhi simpanan pokok, simpanan wajib dan lainnya. Sehingga, sangat rugi jika koperasi yang yang aktif tiba-tiba tidak aktif, maka perlu diaktifkan kembali.
“Kami sudah berusaha mengaktifkan koperasi, namun karena memang dari pemilik koperasinya nakal, maka terpaksa harus dihapus tercatat tidak aktif,” beber Yuliyana.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna