KABAR MADURA | Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumenep Malik Mustafa mengatakan, jika ada calon pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi meninggal dunia, maka cukup ditandai dan tidak mengubah kembali DPT.
Nantinya, setiap tempat pemungutan suara (TPS) tertera DPT yang di dalamnya ada tanda sudah meninggal dunia jika pemilih tersebut meninggal dunia, sehingga tidak diberikan undangan untuk mencoblos.
“Jika ada yang meninggal tidak ditandai dan masih mencoblos, bisa dilaporkan ke Bawaslu, makanya pihak penyelenggara tingkat desa segera melaporkan jika orang meninggal masuk DPT,” tegasnya.
Saat ini, KPU Sumenep masih berkoordinasi dengan PPK ataupun PPS untuk mengantisipasi hal itu, termasuk menerima laporan dari masyarakat, karena terkadang pihak penyelenggara tidak mengetahui bahwa ada yang meninggal dunia.
“Intinya peran masyarakat juga penting dalam melaporkan mengenai orang yang masuk DPT tetapi sudah baru meninggal dunia,” ujarnya.
Malik juga mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk melaporkan jika hal tersebut terjadi.
“Seharusnya yang kami catat yang masih hidup. Kalau ada masukan silakan, misalnya ada sekian orang yang meninggal, tinggal kami keluarkan. Jika kami sudah print dan cetak, kami tandai saja sudah meninggal, misalnya dengan spidol di DPT,”tegas dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Ach.. Zubaidi mengatakan bahwa pemilih yang meninggal dunia tapi tercatat dalam DPT bisa memberikan pengaruh besar dalam pendistribusian form C pemberitahuan. Oleh karena itu, dirinya akan terus berupaya mengecek melalui petugasnya agar memantau kevalidan DPT hingga hari H pencoblosan. (imd/waw)





