KABAR MADURA | Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan, yang bersumber dari retribusi rumah potong hewan (RPH) pada triwulan kedua menunjukkan pencapaian cukup signifikan. Dari target Rp34 juta, RPH sudah menyumbangkan Rp22.116.000 ke PAD.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ismail mengatakan, pemanfaatan RPH harus dioptimalkan secara menyeluruh. Sebab keberadaan RPH menjadi potensi yang cukup menjanjikan terhadap retribusi daerah.
Menurutnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, harus inten melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan RPH tersebut. Dengan demikian, seluruh RPH yang dimiliki Pemkab Pamekasan akan beroperasi maksimal.
Selain itu, pemenuhan lisensi halal di setiap RPH harus sepenuhnya terverifikasi. Hal itu dinilai menjadi daya tarik bagi masyarakat, utamanya pelaku usaha untuk melakukan pemotongan hewan di RPH. Di sisi lain, sarana dan prasarana (sarpras) di dalam RPH harus memadai.
“Lisensi halal itu juga penting. Jadi harus terpenuhi di masing-masing RPH. Selain itu, disosialisasikan ke masyarakat juga dan ke pejagalan,” tuturnya, Minggu (30/6/2026).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKPP Pamekasan Nolo Garjito mengatakan, upaya pemenuhan lisensi halal RPH sudah diajukan ke provinsi. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil verifikasi terhadap lisensi tersebut.
Dijelaskan Nolo, penarikan retribusi di setiap RPH beragam, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp20 ribu, bergantung pada jenis kelamin setiap hewan.
Sejauh ini, aktivitas penyembelihan paling banyak di RPH Pamekasan dan Pakong. Sementara di RPH Waru, Banyupelle dan Palengaan, tidak terlalu signifikan. Hal itu dikarenakan lokasi di RPH Pamekasan lebih menjangkau dari RPH lainnya.
“Retribusi untuk betina Rp20 ribu. Jantan Rp15 ribu. Target tahun ini Rp34 juta,” tuturnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Miftahul Arifin