KABAR MADURA | Meskipun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Zainal Arifin mengakui telah menerima surat pemberitahuan penetapan BEI sebagai tersangka dalam kasus narkoba, namun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumenep belum menerimanya.
Awalnya, surat yang ditunggu dari Polres Sumenep itu akan dikirim ke DPC PPP Sumenep untuk dijadikan dasar pergantian antar waktu (PAW) BEI dari kursi anggota DPRD Sumenep. Surat yang juga diungkap bernomor B/1187 /XII/2024/Satres Narkoba tersebut dinyatakan akan diteruskan ke DPC PPP Sumenep pada 12 Desember 2024.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat itu,” kata Ketua DPC PPP Sumenep KH. Muhammad Ali Fikri, Senin (16/12/2024).
Dia memastikan surat tersebut masih ada di kantor DPRD, setelah berkoordinasi pada pimpinan DPRD Sumenep.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengakui belum meneruskan surat itu ke PPP karena masih berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep berkaitan dengan PAW.
Kata Zainal, dalam regulasinya, BK dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD apabila menjadi terdakwa pada tindak pidana umum yang dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
“Jadi, kami juga harus patuh pada regulasi itu,” ujarnya.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep Virzannida Busyro mengakui sudah terima surat pemberitahuan dari Polres Sumenep tersebut. Namun BK memutuskan menunggu putusan inkracht dari pengadilan. Jika BEI terbukti melakukan tindakan yang disangkakan, akan dilanjutkan dengan proses PAW.
“Saya sebagai ketua BK berharap ini akan menjadi muhasabah. Evaluasi, introspeksi diri bagi para anggota dewan untuk mawas diri, berhati hati dan bertekad menjadi teladan masyarakat,” ucap politisi PKB itu. (imd/waw)





