KABAR MADURA | Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Arfan Rofiqi, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya Nihayatus Sa’adah atau Neneng, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Senin (29/4/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, Nadianto, menilai putusan sudah sesuai harapan dan linier dengan dakwaan serta tuntutan jaksa. Tuntutannya 15 tahun, putusannya 15 tahun. Itu sudah sesuai dengan dakwaan dan alat bukti yang ada.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan korban meninggal karena sesak napas, seperti yang didalilkan oleh pihak terdakwa. Sebaliknya, hasil visum forensik menunjukkan korban meninggal karena pecahnya pembuluh darah akibat benturan benda tumpul di kepala,” jelas Nadianto.
Dia juga menyoroti kontradiksi antara pembelaan kuasa hukum terdakwa dan pengakuan langsung dari terdakwa dalam persidangan. Terdakwa sendiri mengakui telah melakukan kekerasan ke kepala korban. Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan keterangan yang berbeda.
“Ini sangat kontradiktif dengan pembelaan kuasa hukumnya. Seharusnya ada konsistensi antara pengakuan terdakwa dan pembelaannya,” tambahnya.
Mengenai kemungkinan pihak terdakwa mengajukan banding, Nadianto menegaskan bahwa hal itu merupakan hak terdakwa. Namun, dia menilai tidak ada ruang bagi terdakwa untuk lolos dari dakwaan.
“Kalau mau banding, itu hak mereka. Tapi kami yakin tidak ada celah pembenaran dalam kasus ini. Pembelaannya sangat lemah dan kontradiktif,” tegas Nadianto.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Safraji, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, akan tetapi tetap membuka peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami masih mempertimbangkan apakah akan melakukan banding. Kami diberi waktu satu minggu untuk memutuskan,” katanya.
Sedangkan orang tua Neneng, Sujuto, merasa masih kurang puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, meskipun sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Pihak keluarga sama masyarakat Lenteng masih kurang puas,” tuturnya singkat. (ara/zul)





